![]() |
| Istimewa |
CARLA.CO.ID, BATAM– Desakan publik agar aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menindaklanjuti status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sosok berinisial Alinis alias Alfian menguat. Ia diduga terkait perkara penyelundupan ballpress yang diungkap di Perairan Karang Banteng, Batam.
Perkara ini mencuat setelah putusan Pengadilan Negeri Batam dalam Nomor 194/Pid.B/2025/PN Btm terhadap terdakwa nahkoda kapal KLM Karya Wafo GT 291. Penelusuran awak media ini, Senin, (30/06/2025), dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, terungkap fakta adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tertangkap dan berstatus DPO.
Berdasarkan fakta persidangan, nama Alfian (nama samaran) disebut dalam keterangan saksi sebagai pihak pemilik barang haram yang diduga menawarkan pekerjaan pengangkutan ballpress dari Pasir Gudang, Malaysia, menuju Tembilahan tanpa dilengkapi dokumen manifes sebagaimana ketentuan kepabeanan. Aparat sebelumnya mengamankan kapal beserta ribuan koli barang bekas, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Puluhan miliar rupiah.
Sejumlah elemen masyarakat menilai penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga berperan, tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru terkait perkembangan pencarian DPO dimaksud. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.
Catatan: Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bagi pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kami di 082383995787 *** (ED)
