PEKANBARU,- Heboh..! dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga rugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta rupiah.
Hal ini di ketahui dari laporan hasil audit keuangan daerah tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau sejak awal tahun 2025 lalu. Dalam auditnya, BPK RI Perwakilan Riau menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana hibah senilai Rp450 juta rupiah ke KONI Kota Pekanbaru yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 lalu.
BPK mengungkapkan, dana tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan oleh KONI Kota Pekanbaru. Pada audit investigasi BPK menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekan baru ke KONI Pekanbaru tidak sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2024.
Lebih jauh BPK menjelaskan, dana hibah tahap II sebesar Rp450 juta rupiah tersebut ke KONI Kota Pekanbaru termaktub dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nomor 001/NPHD/DISPORA-PKU/2024. Akan tetapi dalam audit keuangan yang dilakukan, BPK tidak ditemukan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut.
Selain KONI Kota Pekanbaru, BPK juga melakukan audit pemberian dana hibah sebanyak 50 kegiatan dengan senilai sebesar Rp69,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru 2024. Dari anggaran puluhan miliar tersebut, KONI Kota Pekanbaru termasuk salah satu di dalamnya.
Ketua umum dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Toro Z Laia, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan dokumen tambahan sebagai bahan laporan ke pihak penegak hukum atas dugaan korupsi dana hibah yang merugiakan keuangan negara tersebut.
Toro, menduga modus lama masih saja di gunakan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu (Korporasi). Ia berjanji begitu sampai di kota Pekanbaru pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat hukum demi menyelamatkan uang rakyat dari tangan oknum – oknum mafia anggaran.
“Ini modus lama. Minggu depan tim kami akan melaporkan langsung kasus ini ke KPK” Ujarnya melalui sambungan telpon dari Kota Batam, Minggu (29/06/2025) sore.
Kata Toro, modus lain yang dilakukan biasanya apabila ketahuan akan di kembalikan, meskipun dananya di kembalikan tentunya tidak menghapus perbuatan pidananya. Maka tetap kita laporkan untuk pertanggungjawaban pidana.
“Harus dimintai pertanggungjawaban pidananya” Tutupnya.