![]() |
| Istimewa |
CARLA.CO.ID, PEKANBARU– Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan siap menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Muflihun ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr telah diterima pada tanggal 6 Januari 2026.
Dalam permohonan gugatannya, Muflihun mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim, antara lain untuk menyatakan bahwa Polda Riau sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan bahwa penyitaan satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah. Penyitaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui Putusan Pradilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025.
Selain itu, Muflihun menuntut kompensasi materiil sebesar Rp5 miliar dan kompensasi immateriil sebesar Rp10 miliar. Ia juga memohon agar pengadilan menyatakan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat berkelanjutan akibat ketidakpastian hukum dan stigma publik, serta meminta pemulihan reputasi dan larangan bagi pihak tergugat untuk melakukan pernyataan atau tindakan yang dianggap merugikan tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi hal ini, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Dr. Herry Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, melalui Kepala Subdirektorat Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, S.E., M.Si., menegaskan bahwa institusi tersebut menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Polda Riau siap menghadapi gugatan terkait, yang akan ditangani oleh Divisi Hukum Polda Riau, ujar Rudi kepada carla.co.id di kantornya, Senin (9/1/2026) tadi siang.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan Muflihun, pihak kepolisian meminta publik memberikan waktu bagi penyidik untuk menyelesaikan proses hukum.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Pol Gede Prasetia Adi Sasmita, melalui pesan WhatsApp yang diteruskan kepada Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat, meminta publik memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
Mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan kasus ini, ucapnya.
Gugatan perdata ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menguji akuntabilitas hukum aparat penegak hukum dalam pelaksanaan wewenang penyitaan yang telah melalui tinjauan mekanisme praperadilan. ***
