![]() |
| Para Tersangka Pesta Narkoba yang di gerebek Polresta Pekanbaru, 15 Januari 2026 lalu dini hari, (Nett). |
CARLA.CO.ID, PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang selebgram dan pengusaha di Kota Pekanbaru mengalami perubahan arah setelah penyidik Polresta Pekanbaru mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Rekomendasi asesmen tersebut menjadi dasar peralihan penanganan dari proses pidana ke mekanisme rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Yacub, menyatakan sejak awal penyidik menempatkan perkara tersebut dalam kategori penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, para pihak yang diamankan dinilai sebagai penyalahguna, sehingga penanganan selanjutnya mengacu pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN.
“Penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur. Setelah asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, kewenangan penanganan selanjutnya berada pada BNN,” ujar Kompol Yacub, Minggu (25/1/2026), lalu seperti dilansir JPNN.COM.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dini hari di penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk seorang selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM. Lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua orang lainnya berstatus saksi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah barang pribadi. Seiring keluarnya rekomendasi asesmen, para penyalahguna tersebut tidak lagi menjalani proses pidana, melainkan diarahkan ke mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan arah penanganan ini menarik perhatian publik, khususnya terkait efektivitas kebijakan rehabilitasi dalam menciptakan efek jera terhadap penyalahgunaan narkotika. Meski rehabilitasi merupakan kebijakan hukum yang sah bagi penyalahguna, publik menaruh harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengguna semata.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berlanjut terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dua orang berinisial O dan IR disebut masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
“Kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap penyedia barang. Proses ini tidak berhenti pada pengguna,” tegas Kompol Yacub.
Polresta Pekanbaru juga menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Aparat menegaskan komitmen penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.
Kasus ini sekaligus memunculkan diskursus di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan asesmen dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Publik berharap kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan setara, tanpa memandang latar belakang sosial, profesi, maupun status ekonomi, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.***
