Iklan

Category 3

Dugaan Korupsi Anggaran Proyek RLH Pekanbaru Rp4,6 M Disorot: LSM KPK Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T13:59:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pembangunan RLH


CARLA, PEKANBARU— Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru pada 2024 mengumumkan program pembangunan 68 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga kurang mampu. Proyek ini dibiayai dari gabungan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, bantuan keuangan Provinsi Riau, serta APBD Kota Pekanbaru, dengan total dana mencapai Rp4.632.167.930.

Berdasarkan pernyataan resmi sebelumnya, setiap unit RLH diproyeksikan menelan biaya Rp50–75 juta. Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah rumah yang baru selesai dibangun sudah mengalami kerusakan, kualitas konstruksinya dipertanyakan, bahkan ada unit yang tidak dihuni penerimanya.

Situasi ini makin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan program tidak sesuai standar, baik dari aspek material, pengawasan, maupun realisasi teknis.

Realisasi Sangat Rendah: Hanya 3,64% dari Target

Dalam Laporan Kinerja Perkim Pekanbaru Tahun 2024, tercatat bahwa persentase “rumah tidak layak huni yang berhasil ditangani” hanya 3,64%. Angka ini dinilai sangat rendah dan tidak sebanding dengan anggaran miliaran yang telah digelontorkan. Capaian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya arah efektivitas penggunaan anggaran RLH?


LSM Anti-Korupsi: Ada Dugaan Mark-Up

DPP Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) pusat menjadi pihak yang paling vokal menyoroti persoalan ini. Ketua advokasi LSM KPK, Zosa WS, menegaskan bahwa baru seumur jagu dibangun ditemukan RLH mulai rusak dan ada juga yang tidak dihuni. Hal ini terindikasi berpotensi penyimpangan atau korupsi.

“Kami mempertanyakan apakah dana proyek ini benar digunakan untuk kepentingan penerima manfaat atau justru untuk keuntungan oknum tertentu,” tegas Zosa saat di hubungi, Rabu (3/12/2025)


LSM menilai, potensi dugaan pelanggaran mulai dari:

Mark-up biaya,

Penggunaan material di bawah spesifikasi,

Pengerjaan asal-asalan,

dan kemungkinan proyek fiktif atau tidak tepat sasaran.


Desakan Pemeriksaan dan Aparat Hukum Harus Turun Tangan

Zosa menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada laporan masyarakat. Ia meminta Auditor APIP/Inspektorat, BPK dan BPKP, Polda Riau, serta Aparat Pengawasan Internal Perkim, untuk segera membuka penyelidikan setelah menerima laporan dari pihaknya.

Menurutnya yang paling utama adalah harus diselidiki apakah anggaran per unit sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan di lapangan? Siapa pelaksana proyek dan bagaimana mekanisme pengawasannya? Apakah ada rumah yang dinyatakan “selesai” tetapi tidak layak di huni atau tidak ditempati atau ada yang tidak layak menerima?

Zosa menegaskan, jika terbukti ada penyimpangan, kasus ini bukan hanya persoalan administratif tetapi pelanggaran hukum dan moral yang harus diproses tuntas.

Lebih jauh Zosa menjelaskan, bahwa program RLH sejatinya dirancang sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun kondisi di lapangan justru menampilkan gejala ketidakberesan yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara. Ujarnya


Pejabat Perkim Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, dikonfirmasi Rabu (3/12/2025), Plt Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manulok, belum memberikan tanggapan resmi terkait kerusakan bangunan maupun desakan pemeriksaan aparat hukum. *** (Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini