![]() |
| Illustrasi (Nett) |
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan kasus diserahkan karena sebelumnya Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus yang sama. Dalam koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut, para tersangka yang ditetapkan oleh jaksa beserta barang bukti yang diperoleh dari OTT KPK diserahkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejagung.
“Kami telah menyerahkan baik orang maupun BB yang kami sita dalam OTT KPK,” jelas Asep.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa Kejagung siap melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh korps Adhyaksa.
Dalam OTT KPK pada Rabu malam mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Banten dan Jakarta. Di antara mereka terdapat seorang jaksa aktif, dua pengacara, dan sejumlah pihak swasta. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan sekitar Rp 900 juta tunai sebagai barang bukti.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terdepan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di negeri ini. KPK dan Kejagung menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengikuti prinsip sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Perkembangan selanjutnya, termasuk identitas resmi para tersangka, kerangka perkara, dan pasal yang dterapkan, akan diumumkan kemudian oleh Kejagung seiring berjalannya proses penyidikan.
Ringkasan Kronologi Operasi Tangkap KPK (Desember 2025)
1. Awal Operasi Tangkap Tangan KPK – 17 Desember 2025
KPK melakukan OTT terhadap beberapa pihak di wilayah Banten dan Jakarta pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Operasi ini dilakukan secara tertutup mulai pagi hingga malam hari.
2. Penangkapan Tersangka
Selama OTT, KPK mengamankan sedikitnya sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan 1X24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menentukan status hukum masing-masing.
3. Pernyataan KPK dan Koordinasi dengan Kejagung – 18 Desember 2025
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, KPK memberitahukan kepada media bahwa operasi ini merupakan OTT ke kesembilan kali yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa ada salah satu oknum jaksa yang terut terjaring dalam OTT KPK, dan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus ini.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah dikoordinasikan dengan Kejagung untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
4. Pernyataan dari Kejagung - Respon Publik dan Transparansi
Menanggapi hasil koordinasi KPK, Kejagung menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Plt.Sesjamintel, Sarjono Turin, memberikan jaminan kelembagaan bahwa kasus ini akan diproses tanpa diskriminasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Kejagung telah mengeluarkan sprindik pada 17 Desember 2025, sehingga penyidikan yang sedang berjalan dapat dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara dai KPK.
5. Penyerahan Berkas Perkara ke Kejagung – 19 Desember 2025
Hari ini, Jumat, 19 Desember 2025, KPK secara resmi menyerahkan tersangka dalam dugaan kasus OTT di Banten - Jakarta beserta barang bukti kepada Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut. *** (Rob)
