INHU– Sebuah kasus pemerasan yang menggemparkan saat ini yang bermula dari hubungan asmara daring menjadi perhatian publik. Hal ini diketahui pada saat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di lobi Mapolres pada Senin (16/6/2025) lalu
Polres Inhu berhasil membongkar praktik kejahatan siber yang kini dikenal dengan istilah love scamming dimana pelakunya berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kec. Batang Cenaku, Kab. Inhu berhasil di ringkus polisi.
Kasus ini terungkap berkat keberanian korban berinisial D (22),warga Kec Batang Cenaku, yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan.
Korban D mengenal pelaku ARS melalui aplikasi media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan itu keduanya menjalin hubungan asmara secara daring dari jarak jauh (LDR), Dian (D,red) terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung atau yang tenar biasanya di sebut LDR.
Pada Desember 2024 mulailah modus ARS dengan mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, kemudian pelaku mengarahkan korban ke akun palsu bernama "AA" di Facebook. Akun ini mengirim pesan kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta rupiah.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang "hilang", dan menawarkan jasa teknologi dengan biaya tambahan, padahal itu hanyalah rekayasa alias bohong.
“Selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 12 juta rupiah” Kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT.
Selanjutnya, pada 14 juni 2025, berbekal laporan resmi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan penangkapan dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kel. Pangkalan Kasai, Kec. Seberida-Inhu.
Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.
“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankannya,” ujar Kanit Pidum Aiptu Sadarman Nazara.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi hanya kenal lewat internet,” Imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digitalisasi saat ini. Kepolisian berharap dengan adanya pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara online.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Inhu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak lainnya.***
Penulis : Pinten Sitorus
Editor : Mesi L