![]() |
| Istimewa |
CARLA.CO.ID, RUPAT– Aktivitas operasional pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, memicu sorotan tajam publik. Perusahaan raksasa tersebut diduga membuang limbah langsung ke laut, sementara di sisi lain membangun bendungan atau parit penghalang di sekitar akses masuk area perusahaan yang dinilai membatasi kontrol sosial masyarakat, LSM, maupun insan pers.
Pantauan di lapangan menemukan indikasi aliran limbah dari area pabrik menuju perairan laut. Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pencemaran lingkungan pesisir bukan sekadar asumsi, melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional di Rupat.
Yang menjadi pertanyaan, apakah pengelolaan limbah cair perusahaan telah memenuhi standar baku mutu lingkungan? Apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berfungsi optimal? Atau justru terjadi pembiaran sistematis yang berisiko merusak kawasan pesisir?
Di sisi lain, pembangunan bendungan atau sekat di sekitar akses perusahaan memunculkan kesan eksklusif dan tertutup. Dalam perspektif tata kelola lingkungan modern, langkah semacam ini kontraproduktif terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas korporasi. Perusahaan yang patuh hukum semestinya membuka diri terhadap pengawasan, bukan sebaliknya.
Tak hanya isu lingkungan, PT MMJ juga disebut-sebut kerap kali mengabaikan pemenuhan hak normatif pekerja. Sinyal adanya persoalan ketenagakerjaan menambah daftar tanda tanya publik.
Secara regulatif, pembuangan limbah ke laut tanpa pengolahan sesuai standar dapat berimplikasi hukum berdasarkan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, pembuktian pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis melalui uji laboratorium serta audit lingkungan komprehensif.
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Bengkalis, DPRD Riau, serta dinas lingkungan hidup hingga pemerintah pusat untuk tidak sekadar menunggu laporan administratif. Inspeksi mendadak, audit terbuka, dan publikasi hasil uji kualitas air menjadi langkah minimum yang harus dilakukan demi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT MMJ, Gulberson Simaremare, pada Selasa (17/02/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak perusahaan kelas kakap tersebut.
Sikap bungkam tersebut memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius yang perlu dibereskan pemerintah di tubuh PT.MMJ. Dalam isu lingkungan, diam bukanlah strategi komunikasi yang bijak. Publik menunggu klarifikasi terbuka, data uji laboratorium, serta komitmen konkret perusahaan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar limbah melainkan soal keberanian negara menegakkan hukum di hadapan kepentingan korporasi.
Carla.co.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan dapat menghungi melalui narahubung:082383995787.***
