-->

Iklan

Category 3

Diduga Libatkan Brimob, PT.MMJ PHK Karyawan 14 Tahun Tanpa Pesangon

Jumat, 16 Januari 2026, Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T04:06:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Yanuasa Fatemaluo Korban PHK PT.MMJ (Istimewa)


CARLA.CO.ID, BENGKALIS– Dugaan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja menyeruak di lingkungan PT Marita Makmur Jaya (MMJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang mantan karyawan, Yanuasa Fatemaluo (33), mengaku diberhentikan secara sepihak setelah mengabdi selama sekitar 14 tahun, tanpa prosedur resmi dan tanpa menerima hak normatif berupa pesangon.


Kepada CARLA.CO.ID, Yanuasa menyatakan dirinya bekerja sejak 24 Mei 2011 hingga awal 2025. Namun, ia mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan tertulis, tanpa surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tanpa pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya.


“Tidak ada surat PHK, tidak ada SP, tidak ada pesangon. Saya tiba-tiba dikeluarkan begitu saja,” ujar Yanuasa, Sabtu (17/01/2025).


Yang lebih mengkhawatirkan, Yanuasa menuturkan bahwa proses pengusiran dirinya dari mess perusahaan diduga melibatkan anggota Brimob Polda Riau, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti identitas aparat tersebut.


“Saya diusir dari mess perusahaan saat hujan deras, dan itu dilakukan dengan pengawalan anggota Brimob,” ungkapnya.


Jika mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja belasan tahun berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta proses PHK yang sah, tertulis, dan beralasan hukum. Namun Yanuasa menegaskan, seluruh hak normatif tersebut tidak pernah ia terima.


Ia juga memastikan selama masa kerjanya tidak pernah mendapatkan SP 1 maupun SP 2, sebagaimana lazimnya mekanisme pembinaan dan penjatuhan sanksi disipliner di perusahaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan dasar hukum PHK yang dilakukan PT MMJ.


Tak hanya soal ketenagakerjaan, Yanuasa turut mengungkap dugaan persoalan lain yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Ia mengklaim Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya hingga kini belum diserahkan oleh mandor PT MMJ berinisial TH (Tahefaogo Hulu).


Menurut Yanuasa, pembelian sepeda motor tersebut dilakukan atas arahan mandor perusahaan. Karena keterbatasan administrasi—KTP miliknya diterbitkan di Pulau Nias—kredit kendaraan diajukan atas nama Tahefaogo Hulu, dengan kesepakatan bahwa kendaraan akan dibalik nama setelah cicilan lunas.


“Cicilan motor dipotong langsung dari gaji saya setiap bulan. Dia bilang nanti setelah lunas akan dibalik nama,” jelas Yanuasa.


Namun setelah kredit dinyatakan lunas pada akhir 2021, BPKB kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan. Setiap kali ditanyakan, Yanuasa mengaku hanya mendapat janji tanpa kepastian.


“Katanya BPKB ada di rumahnya di Dumai, saya terus disuruh menunggu,” ujarnya.


Yanuasa menduga pemecatan dirinya berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk menguasai aset dan hak-haknya, termasuk kendaraan dan hak normatif sebagai pekerja.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Marita Makmur Jaya belum memberikan tanggapan resmi. Direktur PT MMJ, Gulberson Simaremare, tidak merespons upaya konfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (17/01/2026). Mandor yang disebut, Tahefaogo Hulu, juga belum memberikan klarifikasi.


Yanuasa menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme ketenagakerjaan maupun pidana. Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut demi kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya. *** (OS.Ndruru).

Komentar

Tampilkan

Terkini