DURI- Aktivitas tambang galian C (Borrow Pit) tanah urug yang diperuntukan kebutuhan wellpad sumur bor minyak operasional ladang minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di sejumlah wilayah Blok Rokan di Provinsi Riau diduga merusak bentang alam.
PT.PHR melakukan perusakan ekosistem alam dalam kegiatan penambangan galian C tanah urug melalui sejumlah Perusahaan Kontraktor (KSO) sebagai suplay pemenuhan kebutuhan operasional PT. PHR tanpa memperhatikan keselamatan dan pelestarian alam.
Pantauan team investigasi LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) di sejumlah titik lokasi aktivitas perusahaan penyumplay bahan baku PT.PHR, terlihat terjadi perubahan pada permukaan alam (topografi) yang dahulu hutan dan semak belukar menjadi gundul bagaikan padang pasir. Pasalnya, lubang bekas galian dimana-mana sehingga berpotensi kerusakan lingkungan yang dahsyiat, dan juga kerusakan pada lapisan tanah atas (topsoil). Sehingga tidak heran jika Provinsi Riau dilanda banjir disebabkan hutan telah habis di gundul oleh para oknum perusahaan suruhan PT.PHR sebagai penyuplay bahan baku sumur bor minyak milik PT.PHR WK Rokan di beberapa Kabupaten seperti, di wilayah Duri Kabupaten Bengkalis, Siak, Rohil dan Kampar.
Beranjak dari hasil investigasi lapangan, demi mencegah malapetaka bencana alam akibat aktivitas tersebut, LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) telah menyurati sejumlah pihak dan lembaga Negara terutama PT. PHR WK Rokan dengan surat No. 0122/R-R/DPP-KPH-PL/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 lalu. LSM KPH-PL meminta pihak PT.PHR WK Rokan bertanggungjawab penuh atas kerusakan bentang alam atas aktivitas kontraktornya.
“Perbuatan PT.PHR dkk ini merupakan kejahatan lingkungan”, Kata Ketua LSM KPH-PL, Amir Muthalib, Sabtu, (28 /06/2025) melalui pres releasenya.
Amir menjelaskan, perbuatan para oknum PT.PHR WK Rokan melalui para kontraktornya melanggar undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, jika tidak dilaksanakan maka dapat di pidana 5 (lima) tahun penjara sebagaimana pasal 359 KUHP kurungan penjara lima tahun.
"Kami telah bersurat keMenteri ESDM, BUMN, SKK Migas serta Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Rokan. Pada surat itu kami minta pertanggungjawaban perbuatan mereka untuk segera melakukan Reklamasi dan pemulihan setiap titik lokasi tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C untuk kebutuhan sumur bor minyak milik PT. PHR,"ucap Amir .
Amir menambahkan jika PT. Pertamina Hulu Rokan WK Blok Rokan membutuhkan bantuan dari LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) untuk meringankan beban pekerjaan dalam melakukan Reklamasi pemulihan tanah pihaknya siap untuk memberikan bantuan jasa tenaga dan pikiran serta waktu agar bisa bersama-sama membenahi menata ulang demi keselamatan ribuan jiwan umat manusia kedepannya. Itupun harus ada permohonan dari pihak PT. PHR," Ujarnya.
Kami berharap pihak PT. PHR agar tidak menghindar dari tanggungjawab sebagai penerima manfaat dari hasil tambang tanah urug galian C yang merusak bumi melayu hanya demi keuntungan perusahaan.
“Disinyalir kotraktor dalam aktivistas diduga tanpa kajian dampak yang dialami kedepan” Tutupnya ***