![]() |
| Indomaret, Surat Edaran dan Alfamart (Net) |
CARLA.CO.ID, PEKANBARU— Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota yang menetapkan parkir kendaraan gratis di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart mulai per-1 Januari 2026 besok. Kebijakan ini diharapkan memberi kemudahan kepada masyarakat kota dan meringankan beban pengeluaran sehari-hari saat berbelanja di dua pusat pembelajaan tersebut.
Dalam Surat Edaran yang di terima warga melalui media sosial, dijelaskan bahwa skema pengelolaan parkir di area ritel modern beralih dari sistem retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan menjadi pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan perubahan ini, para pengendara tidak lagi diwajibkan membayar parkir saat memarkir kendaraan di area Indomaret maupun Alfamart pada saat berbelanja.
Masyarakat Pekanbaru menyambut baik kebijakan tersebut. Banyak warga yang menyatakan bahwa penghapusan biaya parkir ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi pengeluaran. Sejumlah pengguna kendaraan menyebutkan bahwa sejak tahun lalu, biaya parkir di Indomaret dan alfamart ini sangat terbebani. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih leluasa berbelanja kebutuhan pokok tanpa memikirkan biaya parkir tambahan.
Pemerintah Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga tertib, keamanan, serta kebersihan area parkir, serta tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi kenyamanan bersama. Jika setelah diberlakukan aturan ini namun masih ditemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, warga dapat melaporkannya langsung kepada Bapenda Kota Pekanbaru atau UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Berikut isi surat edaran yang diterima warga:
SURAT EDARAN
WALI KOTA PEKANBARU
TENTANG
PENERAPAN PARKIR GRATIS DI RITEL MODERN
(INDOMARET DAN ALFAMART)
Mulai tanggal 1 Januari 2026 status pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret telah dialihkan dari pola retribusi oleh Dinas Perhubungan menjadi pola pajak parkir yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru.
Terhadap perubahan tersebut masyarakat umum yang memarkirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBAYARAN PARKIR (GRATIS).
Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan area parkir serta mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi kenyamanan bersama.
APABILA MASYARAKAT MENEMUKAN PRAKTIK PUNGUTAN PARKIR YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN INI DAPAT MELAPORKAN DI:
BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Instagram : @bapenda_pekanbaru
WhatsApp : 0811-769-9762. ***
