Iklan

Category 3

LBH TGD Laporkan Oknum Penyidik Polsek Rupat ke Propam Polda Riau

Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T15:50:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Firman Laia & Bowo Laia Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH TGD saat memberi keterangan kePenyidik Propam Polda Riau, Rabu (17/09/2025). Dok Tim LBH TGD (Istimewa)

CARLA.CO.ID, PEKANBARU- Tim Pengurus Lembaga Bantuan Bukum (LBH) Terang dan Garam Dunia (TGD ) selaku kuasa hukum korban pengeroyokan di Komplek Perumahan PT.Marita Makmur Jaya (MMJ) pada hari Minggu (22/06/2025) sekira pukul 20.00 Wib lalu laporkan oknum penyidik Polsek Rupat kesatuan Polres Bengkalis ke Propam Polda Riau.

Laporan itu di lakukan lantaran oknum penyidik Polsek Rupat diduga tidak profesional dan tidak netral dalam menangani perkara pidana yang di alami korban berisinial AH. Hal itu di benarkan Firman Laia didampingi Bowonaso Laia selaku tim kuasa hukum korban pada media ini usai di periksa penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Rabu (17/09/2025) Siang.


Korban AH & OH saat di Visim dokter Puskesmas Rupat, Selasa (24/06/2025). Dok: Dedy


Dikatakan Firman Laia, laporan klien mereka diduga ada upaya untuk di kaburkan seakan bukan tindak pidana. Pasalnya, menurut informasi di lapangan oknum penyidik mengatakan bekas luka korban bukan di tusuk orang melainkan korban melukai dirinya menggunakan serpihan kaca.

"Ini sangat lucu kalau di bilang luka klien kami ini bukan di bekas tusukkan. Sementara kata korban kepada kami ia di tusuk oleh terduga pelaku inisial WB" Kata Firman Laia

Selain itu, tambah Firman Laia, terlapor yang di periksa polisi diduga bukan pelaku sesungguhnya melainkan orang lain yakni anggota pekerja yang di bawahi oleh WB. Sedangkan WB diduga tidak diperiksa sebagai pelaku.

Hampir tiga bulan laporan klien kami para pelaku belum juga ditangkap dan bebas berkeliaran menghirup udara segar. Bahkan beredar rumor bahwa para pelaku diduga mendapat perlakuan khusus seakan dilindungi oleh oknum penyidik Polsek Rupat. Bahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) tidak pernah di berikan kepada korban dan kepada kami selaku kuasanya.

Keanehan lain pada saat dilakukan reka ulang di lokasi tempak kejadi perkara (TKP) diduga polisi membiarkan orang lain untuk memberikan keterangan seakan akan terlapor. Kalaulah memang oknum tersebut bertindak sebagai kuasa hukum tentu ada batasnya bukan malah bertindak seolah olah saksi fakta. Hal inilah yang menjadi dasar kami membuat laporan ke Propam Polda Riau.

Berdasarkan keterangan para saksi saksi dan orang yang tidak ada hubungan dengan perkara tersebut kami mengajukan reka ulang perkara ke Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat namun permohonan itu tidak di gubris.

"Klien kami benaruh harapan pada Propam Polda Riau segera mengambil alih kasus ini, pasalnya oknum Penyidik Polsek Rupat di duga tidak netral dan kuat dugaan ada hubungan emosional dengan keluarga para pelaku. Semoga dugaan ini tidak benar". Harapnya.

Kapolsek Rupat, AKP FAISAL, saat di konfirmasi menolak memberikan keterangan persnya. Ia malah mengarahkan awak media ini untuk konfirmasi langsung kepada IPDA Fakhrudi Amar.

"Koordinasi langsung dengan kanit reskrim untuk perkembangannya ya" Kata Faisal, Senin (22/09/2025) malam.

Sementara Kanit reskrim Polsek Rupat, IPDA Fakhrudi Amar, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum menjawab. Hal yang sama juga konfirmasi yang dilayangkan kepada BRIPTU Nanang Nurchayo, hingga berita ini di turunkan ketiganya belum memberikan keterangan persnya. ***(YH/Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini