Iklan

Category 3

M NOER,MBS, Diduga Kuasai Hutan Negara 84 Ha

Selasa, 14 Oktober 2025, Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T04:54:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Foto M Noer saat masih menjabat di Pemkot Pekanbaru, Ilustrasi kebun Sawit dan informasi perkara di PN Pekanbaru (Net), Rabu (15/10/2025)

CARLA, PEKANBARU- Eks mantan sekretaris daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer,MBS, diduga kuasai hutan negara seluas 84 (delapan puluh empat) hektare untuk di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit.


Selain itu, M.Noer juga mendirikan sejumlah bangunan tanpa IMB/PBG diatas hutan negara yang di kuasai selama ia menjabat mulai dari Camat hingga menjabat Sekda kota Pekanbaru dimasa kepemimpinan Firdaus.


Terungkapnya perbuatan oknum mantan pejabat Kota Pekanbaru itu setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (LSM AJPLH) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Masyarakat melalui Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menilai habis hutan negara di wilayah kota Pekanbaru ternyata dikuasai oleh oknum Pejabat yang di gaji rakyat melalui pungutan pajak selama ini.

Setelah menempuh perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan dalam mengumpulkan informasi dan sejumlah bukti valid, LSM AJPLH langsung menggugat M.Noer ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara nomor 353/Pdt.Sus-LH/2025/PN Pbr. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan hutan dari oknum pengrusak hutan negara selama ini.

Usai menerima pendaftaran gugatan dari pengurus LSM AJPLH, pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 lalu sekira pukul 15:00:00 s/d 15:20:00 Pengadilan Negeri Pekanbaru melaksanakan sidang pertama yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH dengan agenda Kehadiran Para Pihak.


Pada jadwal sidang yang sudah ditentukan, M.Noer, sebagai tergugat dalam perkara ini mangkir sehingga sidang di tunda selama 21 hari.

Sidang di tunda selama 21 hari kedepan yakni 30 Oktober 2025), Kata Hakim ketua.

 

Dalam gugatannya, LSM AJPLH menuntut M.Noer untuk menumbang seluruh pokok kelapa sawit dan merubuhkan bangunan di atasnya dan memulihkan kawasan hutan seluas 84 hektare sebagaimana mestinya dengan cara menanam kembali pohon kehutanan serta membayar biaya pemeliharaan pemulihan sebesar Rp.8 miliar. Berikut tuntutan lengkap LSM AJPLH:


  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 84 (Delapan Puluh Empat Hektar) Ha adalah merupakan Kawasan Hutan;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara; Menumbang/merobohkan Pohon kelapa sawit dan bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA; Kemudian Melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur; Melakukan Pengawasan, Pemeliharaan Dan Pelaporan Berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia (Menteri Kehutanan Republik Indonesia);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk Menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan Dana Pemulihan Objek Sengketa kepada Negara Republik Indonesia Cq Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Secara terpisah, M Noer, saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Rabu (15/10/2025) pagi, membantah tudingan LSM AJPLH.

Sampai hari ini tidak ada. dan insyaallah saya tidak ada menguasai hutan negara. Katanya


M NOER sempat berusaha menghindari pertanyaan awak media ini, namun setelah di kirim cuplikan informasi perkara baru di jawabnya lagi.

 Maaf ya. Saya sedang kegiatan


Terkait gugatan LSM AJPLH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, M Noer, mengaku tidak ada berperkara dengan siapapun.

Belum pernah ada saya menghadapi sengketa tersebut. Karena saya beli dari masyarakat setelah menang berperkara dengan PT.AA. Ujarnya.

Menurutnya, adapun lahan yang dikuasainya merupakan lahan yang di belinya dari kelompok masyarakat yang telah menang melawan PT.AA.

Sebagai infomasi, lokasi kelompok saya itu berperkara dengan pt.aa selama 8 tahun yang akhirnya dimenangkan kelompok masyarakat dengan putusan MA yang sudah nkrah, itu pun baru di eksekusi setelah 5 tahun perkara tersebut selesai. Imbuhnya. *** (Red).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Daerah

+