masukkan script iklan disini
CARLA.CO.ID, PEKANBARU— Program pembangunan rumah layak huni (RLH) oleh Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot) untuk tahun 2024, dengan total anggaran Rp2,49 miliar, kembali menarik perhatian publik. Rumah-rumah yang baru selesai dibangun, dengan biaya Rp83 juta per unit, menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan pemanfaatannya.
Tim investigasi lapangan dari www.carla.co.id, bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Korupsi (DPP LSM KPK), menemukan beberapa kerusakan pada bangunan, serta unit RLH yang belum ditempati oleh penerima manfaat, meskipun bangunan-bangunan ini masih seumur jagung di kerjakan.
Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, melalui Plt Kepala Bidang Perkim Nanda, menyampaikan bahwa realisasi program RLH tahun 2024 sebanyak 30 unit, dengan total anggaran Rp2,49 miliar atau Rp83 juta per unit.
“Realisasi program RLH tahun 2024 memang 30 unit, dengan biaya Rp83 juta per unit” ujar Nanda kepada Carla.co.id, Senin (22/12/2025), di kantornya.
Menurut Nanda, seluruh calon penerima bantuan telah melalui proses verifikasi sejak satu tahun sebelumnya. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening penerima tanpa pihak ketiga, sebagai upaya menjaga transparansi. Setelah proses serah terima, pemeliharaan bangunan menjadi tanggung jawab penerima, karena tidak dianggarkan dalam APBD.
"Program ini swakelola dan yang mengerjakan dilapangan pihak penerima bukan Pemerintah"
Terkait temuan rumah yang belum ditempati, Nanda membenarkan terdapat tiga unit RLH dalam kondisi kosong. Ia menjelaskan, penerima bantuan rumah tersebut sedang sakit dan dirawat oleh keluarga di luar Kota Pekanbaru.
Nanda juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuka dokumen realisasi pembangunan RLH tahun anggaran 2024 sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Seluruh dokumen realisasi 30 unit RLH tahun anggaran 2024 akan kami sampaikan setelah saya berkoordinasi dengan Pak Kadis,” ujarnya, seraya mengapresiasi koreksi dan temuan lapangan yang disampaikan www.carla.co.id.
Sementara itu, Ketua Bidang advokasi hukum DPP Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Pusat, Zosa WS, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lintas lembaga pengawasan, termasuk APIP/Inspektorat, BPK, BPKP, Polda Riau, serta aparat pengawasan internal Perkim.
“Langkah ini untuk menguji kesesuaian data, kualitas pelaksanaan, dan penggunaan anggaran publik agar program tidak sia-sia,” kata Zosa.
Program RLH yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu tersebut kini menjadi perhatian, khususnya terkait kualitas bangunan yang di ragukan, efektivitas anggaran, dan kepastian manfaat, seiring komitmen pemerintah daerah membuka data dan pengawasan dari berbagai pihak. ***(Messy).
