![]() |
| Kantor Polres Kampar, (Nett) |
CARLA, PEKANBARU- Penyidik Polres Kampar menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait laporan penghinaan terhadap suku Nias Marga Laia yang diduga dilakukan oleh inisial FN alias RN alias SAN alias IS melalui akun Facebook miliknya pada saat siaran langsung pada hari Minggu,(06/07/2025) lalu.
Perbuatan terlapor FN alias RN alias SAN alias IS ini yang menyerang kehormatan suku marga Laia pada saat melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya langsung menyebar luas di jagat maya di seluruh dunia.Konten itu mendapat reasi dari Suku Nias marga "LAIA".
![]() |
| Surat Panggilan kedua saksi saksi, (Istimewa) |
Tak terima di hina, sejumlah tokoh dan pemuda suku nias marga "LAIA" langsung melaporkan pelaku ke Polda Riau pada hari Rabu tanggal 23/7/2025 silam. Mereka mendesak Polda Riau segera menangkap dan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaporan ini dibenarkan Yusman Laia, selaku salah satu Pelapor di Mapolda Riau.
"Benar, kami perwakilan suku nias marga "LAIA" telah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau" Katanya kepada media saat di hubungi, Selasa (18/11).
Dijelaskan Yusman, guna percepatan proses penanganan, loran mereka tersebut telah dilimpahkan olda Riau ke Polres Kampar melalui Polresta Pekanbaru.
"Awalnya untuk percepatan proses penangangan laporan kami ini, Polda Riau melimpahkan ke Polresta Pekanbaru, namun setelah diselidiki ternyata pelaku ini pada saat melakukan penghinaan terhadap Suku Kami Marga "LAIA" terjadi di wilayah hukum Polres Kampar makanya Polresta Pekanbaru melimpahkannya ke Polres Kampar".
Tekait laporan itu, Penyidik Polres Kampar akan memeriksa dua saksi. "Seharusnya hari ini (Selas,red), namun karena rekan kami saksi satu lagi sedang berhalangan makanya di undur besok (Rabu,red). Ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau melaui Polresta Pekanbaru.
"Sudah kami terima. Perkaranya ditangani Unit satu" Kata Gian, Jum'at (14/11) kemarin.
Secara terpisah, salah satu kemenakan suku marga Laia, Saudara Hondro, mengecam perbuatan terlapor inisial FN alias RN alias SAN alias IS tersebut yang diduga menghina suku marga Laia di media sosial. "Saya tak terima suku marga Laia di hina" Kata eks Ketum PKMNR itu.
Menurutnya, pelaku penghinaan terhadap suku marga Laia harus di Proses secara hukum, siapapun dia, apapun jabatannya.
"Pelakunya harus di proses meskipun dia pengurus ormas. Karena tidak ada yang kebal kukum" Tutupnya.*** (Messy)

