-->

Iklan

Category 3

Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Iuran Sampah, DPP LSM KPK Desak Audit dan Evaluasi LPS Pekanbaru

Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T11:26:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Istimewa


CARLA.CO.ID, PEKANBARU—  Program pengelolaan sampah berbasis Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang digagas Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bagian dari prioritas penanganan kebersihan di era Wali Kota Agung Nugroho kini menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menduga pengelolaan iuran sampah di lapangan tidak berjalan transparan dan berpotensi merugikan pekerja pengangkut sampah serta masyarakat yang telah membayar iuran kebersihan setiap bulan.


Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang diunggah oleh seorang warga bernama Asril, warga Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru. Dalam video tersebut terlihat tumpukan sampah di lingkungan perumahan yang disebut hanya diangkut satu kali dalam sepekan.


“Kenapa dengan dikelola LPS malah jadi begini? Iuran warga sudah dinaikkan, tapi tambah tidak beres,” tulis Asril dalam unggahannya sambil menandai akun Wali Kota Pekanbaru.


Sopir Armada Mengaku Tekor


Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada seorang sopir armada pengangkut sampah berinisial E, pada Jumat (27/2/2026) lalu.


E mengaku telah menghentikan aktivitas pengangkutan sampah di kawasan Perumahan Sidomulyo karena biaya operasional yang dikeluarkan pihak LPS tidak sebanding dengan upah.


“Saya sudah berhenti mengangkut sampah di Perumahan Sidomulyo karena biaya operasional dan upah tidak sebanding. Upah dari LPS hanya sekitar Rp7,5 juta per bulan, sementara biaya minyak, gaji pekerja, dan perawatan mobil jauh lebih besar. Bahkan saya tekor,” ungkapnya.


Menurut E, wilayah kerja yang harus dilayani jauh lebih luas dari kesepakatan awal. Ia menyebut pengangkutan sampah mencakup beberapa RW dengan jumlah warga diperkirakan lebih dari 1.000 kepala keluarga, termasuk area Pasar Kaget serta SDN 169 Pekanbaru yang disebut dikenai pungutan sekitar Rp800 ribu per bulan.


Dalam satu kali perjalanan pengangkutan, volume sampah yang diangkut mencapai sekitar 2,10 ton per trip. Dengan kondisi tersebut, biaya operasional di lapangan disebut mencapai sekitar Rp450 ribu sertiap per perjalanan.


“Sekali jalan minyak mobil sekitar Rp200 ribu. Gaji dua pekerja Rp200 ribu per hari ditambah uang makan Rp50 ribu. Belum termasuk gaji saya sebagai sopir dan biaya kerusakan mobil. Kalau dihitung sebulan saja sudah habis lebih dari Rp10 juta lebih perbulan,” jelasnya.


Ia bahkan mengaku selama ini merasa bekerja layaknya kegiatan sosial.


“Selama ini saya merasa seperti kerja sosial saja. Yang menikmati hasil iuran warga diduga hanya oknum pengurus LPS saja, sementara kami yang bekerja di lapangan justru menanggung beban operasional, Kami hanya dimanfaatkan demi mencari keuntungan” ujarnya.


Menurut informasi dari warga, iuran sampah yang dipungut LPS di kawasan tersebut mencapai Rp20 ribu - Rp30 ribu per kepala keluarga setiap bulannya, di luar pungutan dari pasar kaget dan sekolah. Iuran yang di pungut dari sekolah tersebut sebesar Rp800 ribu


“Diduga total iuran yang masuk ke LPS bisa berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan,” kata E.


Dugaan Ketidaksesuaian Kesepakatan


Hal senada disampaikan Tehe Z Laia, pemilik armada pengangkut sampah yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) tingkat pusat.


Tehe mengungkapkan bahwa pada awal Januari 2026 dirinya melakukan kesepakatan kerjasama pengangkutan sampah melalui J.I Lubis, yang mengaku sebagai Sekretaris LPS Marpoyan Berkarya Perhentian Marpoyan (MBPM) di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.


Menurutnya, kesepakatan awal hanya mencakup dua RW saja dengan sekitar 600 kepala keluarga, ditambah satu pasar kaget dan satu sekolah SD, dengan nilai kontrak sekitar Rp7,5 juta per bulan.


Namun saat pekerjaan berjalan di lapangan, wilayah layanan disebut jauh lebih luas dari kesepakatan.


“Kesepakatan kami hanya dua RW, tetapi di lapangan sampah yang diangkut ternyata lebih dari tiga RW dengan jumlah warga lebih dari 1.000 kepala keluarga. Artinya jauh melebihi dari kesepakatan awal,” kata Tehe.


Ia juga menyoroti keterlambatan pembayaran dari pihak LPS. Para pekerja disebut mulai bekerja sejak 12 Januari 2026, namun pembayaran baru diterima pada 17 Februari 2026 lalu.


“Selama itu kami yang menanggung dulu biaya operasional, gaji pekerja, dan bahan bakar mencapai Rp.10 juta lebih,” ujarnya.


Dugaan Potensi Penyimpangan


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, iuran sampah di wilayah tersebut berkisar antara Rp25.000 hingga Rp35.000 per rumah tangga per bulan. Selain itu, terdapat pungutan tambahan dari Pasar Kaget sekitar Rp1 juta per bulan serta dari SDN 169 Pekanbaru sekitar Rp800 ribu per bulan.


Jika dihitung dari jumlah warga yang mencapai lebih dari 1.000 kepala keluarga, potensi dana yang terkumpul dinilai cukup signifikan setiap bulannya.


“Namun yang sampai ke pekerja pengangkut sampah sangat kecil, bahkan tidak sampai Rp7.000 per kepala keluarga per bulan,” ungkap Tehe.


Atas kondisi tersebut, pihaknya menduga terdapat praktik pemotongan iuran dalam rantai pengelolaan LPS maupun dalam proses penagihan di lapangan.


Desakan Audit dan Evaluasi Program


Menanggapi kondisi tersebut, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Riau mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah berbasis LPS.


Tehe bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau melakukan audit terhadap aliran dana iuran sampah yang dibayarkan masyarakat.


“Kami juga meminta DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lapangan melihat kondisi ini. Jangan sampai program yang seharusnya membantu penanganan sampah justru merugikan pekerja dan masyarakat,” tegasnya.


Ia menyebut pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data tambahan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan iuran tersebut.


Keluhan Warga


Sejumlah warga Perumahan Marpoyan mengaku kondisi pengangkutan sampah justru memburuk sejak pengelolaan dialihkan ke program LPS.


“Dulu sebelum LPS masuk, pengangkutan sampah lancar. Sekarang sering menumpuk di depan rumah padahal kami sudah bayar Rp25 ribu per bulan,” kata seorang warga yang enggan mau disebut namanya.


Persoalan ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, termasuk antrean panjang armada pengangkut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kerap dipenuhi tumpukan sampah.


Diharapkan aparat hukum lebih peka menelusuri permasalahan ini tanpa menunggu laporan dari masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, CARLA.CO.ID masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta pengurus LPS terkait dugaan persoalan pengelolaan iuran dan operasional pengangkutan sampah di lapangan.*** (B.001)

Komentar

Tampilkan

Terkini