![]() |
| Kasmarni dan Amril Mukminin (Nett) |
CARLA.CO.ID, PEKANBARU— Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (Permahri) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Kasmarni dan Amril Mukminin atas dugaan keterlibatan dalam pembiaran penguasaan aset negara oleh pihak swasta secara ilegal dalam perkara PKS Tengganau Mandiri.
Desakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Polresta Pekanbaru pada Senin (2/03/2026) dengan nomor 074/B/SEK/03/2026, ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru cq. Kasat Intelkam sebagai bentuk pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam surat itu, Permahri menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, dengan estimasi massa sekitar 30 orang. Aksi tersebut, menurut Koordinator Lapangan Raja Osama Melfa dan Koordinator Umum Agus Eko Satrio, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
![]() |
| Tuntutan Permahri |
Soroti Putusan MA yang Inkrah
Dalam kronologis yang disampaikan, Permahri menyoroti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/pid.sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Amar putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Koperasi Tengganau Mandiri kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Namun demikian, Permahri menduga sejak 2014 hingga kini aset tersebut masih dioperasikan oleh pihak swasta tanpa dokumen penyerahan yang sah dari pemerintah daerah. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi mahasiswa hukum itu menilai terdapat indikasi pembiaran yang berlangsung dalam kurun waktu hampir satu dekade.
Mereka juga menyebut estimasi dugaan kerugian negara mencapai Rp1.347.098.000.000,00 atau sekitar Rp1,3 triliun akibat operasional yang dianggap tidak memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah.
Lima Tuntutan Tegas
Dalam aksinya nanti, Permahri menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Riau:
- Mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam kronologi dugaan pembiaran aset negara.
- Menuntut pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung sesuai amar putusan yang telah inkrah.
- Meminta penelusuran dugaan aliran dana terkait operasional PKS selama sembilan tahun terakhir.
- Mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
- Menjamin proses penegakan hukum berjalan independen tanpa intervensi politik.
Permahri menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta akuntabel dalam menangani perkara yang dinilai berdampak besar terhadap keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah serta keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (***)

