![]() |
| Istimwa |
CARLA.CO.ID, PINGGIR– Klaim “revitalisasi rampung 100 persen” proyek pembangunan SMK Negeri 2 Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kini berubah menjadi bumerang serius. Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai hampir Rp6 miliar itu kuat diduga menjadi ladang mark up anggaran dan rekayasa administrasi.
Proyek revitalisasi yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan tersebut, berdasarkan penelusuran lapangan, fisik tidak sepenuhnya selesai. Sejumlah titik pekerjaan masih tampak belum rampung, kualitas bangunan dipertanyakan, namun secara administratif proyek justru telah diklaim selesai total oleh Kepala SMKN 2 Pinggir, Suwondo.
Situasi ini mengindikasikan pola klasik korupsi proyek pemerintah, dimana pekerjaan belum selesai, tetapi dibuat seolah-olah tuntas 100 persen demi mencairkan anggaran sepenuhnya.
Kepala Sekolah Bungkam, Wartawan Diblokir
Upaya konfirmasi carla.co.id kepada Kepala SMKN 2 Pinggir, Suwondo, S.T., M.Pd.T, justru memantik kecurigaan baru. Suwondo tidak memberikan klarifikasi substansi, melainkan hanya mengirim URL Link berita dari media-media tertentu yang seragam memuji proyek dan menyebut pekerjaan rampung 100 persen, saat di konfirmasi, Jum'at (30/01/2026) malam.
Tak lama setelah itu, Suwondo memblokir nomor wartawan. Pesan lanjutan tak terkirim dan panggilan telepon tak lagi tersambung.
Tindakan ini bukan sekadar tidak etis, melainkan indikasi kuat penghindaran pertanggungjawaban publik, terutama mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara.
Narasi Media Seragam, Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Media-media yang linknya dikirim Suwondo seluruhnya memuat judul dan isi nyaris identik "proyek rampung, apresiasi masyarakat, dan tidak ada masalah". Namun, fakta lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
Fenomena ini menguatkan dugaan adanya rekayasa opini publik untuk menutupi, "Pekerjaan fisik yang belum selesai, dugaan kelebihan bayar dan Potensi kerugian keuangan negara"
Modus “Klaim Rampung 100%”
Dalam praktik korupsi proyek pemerintah, sering kali diklaim rampung 100 persen merupakan modus yang sangat lazim, dengan pola sebagai berikut:
1. Progres fisik belum selesai, namun dibuat Berita Acara Serah Terima (PHO/FHO) seolah-olah selesai.
2. Dokumen administrasi direkayasa agar sesuai dengan jadwal anggaran.
3. Pembayaran dicairkan penuh, meski kualitas dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
4. Pengawasan sengaja dilemahkan melalui pembiaran atau kolusi antara PPK, pengguna anggaran, dan rekanan.
Jika pola ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan lagi kelalaian administratif, melainkan perbuatan pidana korupsi secara terang-terangan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Dugaan penyimpangan proyek SMKN 2 Pinggir berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasal 9: Pemalsuan administrasi atau dokumen proyek.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
- Pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan nyata, bukan klaim fiktif.
3. Permendikbud terkait DAK Fisik Pendidikan.
Dana DAK wajib digunakan efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dilarang melakukan pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Jika pekerjaan dinyatakan selesai padahal belum, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Petinggi Disdik Riau Tertutup, Pejabat Sulit Ditemui
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, dan Kepala Bidang SMK, Taufik, juga tak membuahkan hasil. Akses menuju ruang petinggi Disdik Riau tertutup dengan sistem keamanan ketat, meski wartawan telah menunggu hampir seharian di lobby.
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa persoalan proyek SMKN 2 Pinggir bukan masalah kecil, melainkan berpotensi menyeret banyak pihak.
Desakan Audit dan Aparat Penegak Hukum
CARLA.CO.ID menilai, dugaan mark up dan klaim fiktif proyek pendidikan ini merupakan kejahatan serius karena:
- Merugikan keuangan negara;
- Mengorbankan kualitas pendidikan;
- Merusak kepercayaan publik;
Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepolisian Daerah Riau, didesak segera melakukan:
- Audit fisik dan audit keuangan;
- Pemeriksaan seluruh pihak terkait;
- Penelusuran aliran dana proyek;
Hingga berita ini diterbitkan, CARLA.CO.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan dapat menghungi melalui narahubung:082383995787. Ingat, diam dan menghindar bukan pembelaan, melainkan sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik proyek proyek di tubuh Disdik Riau. ***
