PENDIDIKAN ----- Waktu menunjukkan pukul 12.30 WIB. Para siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten nampak berhamburan keluar dari sekolah. Wajah mereka terlihat ceria, sesekali tampak mereka bersenda gurau sembari berjalan keluar dari sekolah.
Pada saat ini, tahun ajaran 2024/ 2025 akan segera berakhir. Bahkan siswa untuk kelas 6, kelas 9 tengah menunggu hasil ujian sekolah untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Sementara kelas 12 telah menerima hasil ujian sekolah untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 menjadi permulaan tahun ajaran baru 2025/2026. Pada tahun ajaran baru nanti, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Pemberlakuan SPMB tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan sistem pendidikan sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem SPMB ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bukan sekadar perubahan nama, kebijakan baru ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru.
Disapa INDOPOSCO.ID, Sahadi, pegawai bagian Tata Usaha (TU) SMPN 13 Kota Tangsel mengatakan, saat ini pihaknya tengah menantikan turunnya petunjuk dan teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB. Kendati demikian, panitia SPMB terus melakukan sosialisasi di internal.
“Untuk masyarakat, sosialisasi kami lakukan dengan membuat banner,” kata Sahadi ditemui di SMPN 13 Tangsel,” belum lama ini.
Ia menilai, SPMB akan memacu siswa sekolah dasar (SD) semakin giat belajar. Pasalnya, prestasi menjadi salah satu syarat pada pemberlakuan SPMB nanti.
“Kami rasa sistem baru nanti (SPMB) lebih baik dari sebelumnya. Dan baik bagi siswa SD, mereka akan lebih rajin belajar untuk meraih prestasi,” ujarnya.
Menurut dia, pihak sekolah siap menerapkan SPMB pada tahun ajaran 2025/ 2026 nanti. Apalagi dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru mempertimbangkan syarat domisili, syarat prestasi dan syarat nilai serta afirmasi.
“Pelaksanaan SPMB sebenarnya hampir mirip dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tapi kami masih menantikan Juknisnya bagaimana ketentuan dan lainnya,” ungkap pegawai di SMPN 13 Tangsel sejak 2010 lalu ini.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara daring. Namun demikian, panitia tetap membuka Posko Pengaduan untuk membantu orangtua dalam proses verifikasi dan validasi (Verval) data saat pendaftaran.
“Pada tahap ini (pendaftaran) sering sekali ditemukan kendala. Dengan Posko kami ingin ada transparansi dan membantu siswa memperoleh haknya mendapatkan layanan pendidikan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Yuni, salah satu wali murid berharap, sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 bisa berjalan secara transparan. Sehingga calon siswa bisa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu secara adil.
“Kami sebagai wali murid siap mendukung SPMB di tahun ajaran baru nanti. Kami meyakini kebijakan ini pasti telah melalui evaluasi mendalam dari pemerintah,” kata Yuni.
Hal yang sama diungkapkan Komariyah. Wali murid yang tinggal di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten ini berharap, penerapan SPMB di tahun ajaran 2025/2026 bisa membantu orang tua pada proses pendaftaran siswa. “Kami ingin sistem baru ini lebih transparan dan memudahkan siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ucapnya.
Diketahui, sistem SPMB mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.
Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, disediakan jalur afirmasi. ***