-->

Iklan

Category 3

Korupsi, Kepastian Hukum dan Ujian Penegakan Hukum di Riau

Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T18:35:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
BOWONASO LAIA


O P I N I



CARLA.CO.ID, PEKANBARU — Korupsi selalu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan negara hukum. Ia bukan semata pelanggaran administratif atau kejahatan keuangan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kepercayaan publik. Dalam konteks inilah, dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp195,9 miliar pada tahun anggaran 2020–2021, patut ditempatkan sebagai persoalan publik yang strategis.


Besarnya nilai dugaan kerugian negara menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa. Ia menyangkut tata kelola keuangan negara, integritas lembaga perwakilan rakyat di daerah, serta efektivitas aparat penegak hukum dalam menjalankan mandatnya. Lebih dari itu, perkara ini menjadi cermin sejauh mana negara hadir untuk melindungi kepentingan publik dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.


Sorotan publik terhadap kasus ini tidak hanya tertuju pada substansi dugaan korupsi, tetapi juga pada proses penanganannya yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, masyarakat belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai arah penyelesaian perkara, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, maupun kepastian hukum yang dapat dipegang. Kondisi ini wajar menimbulkan kegelisahan publik, terlebih di tengah komitmen nasional untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.


Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, setiap dugaan tindak pidana, terlebih yang menyangkut kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan. Setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk unsur di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, harus diperlakukan secara adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik.


Namun demikian, asas praduga tak bersalah tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Penegakan hukum yang terlalu lamban justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks inilah, kecepatan dan ketegasan penanganan perkara menjadi bagian dari tanggung jawab institusional aparat penegak hukum.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Norma ini menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap permisif terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik.


Penanganan perkara korupsi memang sering kali dihadapkan pada kompleksitas administratif, kebutuhan audit kerugian negara, serta banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan. Faktor-faktor tersebut patut dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Akan tetapi, kompleksitas tidak boleh mengaburkan urgensi. Negara memiliki instrumen hukum, sumber daya manusia, dan lembaga pengawasan yang seharusnya mampu bekerja secara simultan dan terkoordinasi.


Di sinilah peran Polda Riau menjadi krusial. Penegakan hukum harus dijalankan secara independen, bebas dari pengaruh kekuasaan politik, serta berpihak pada kepentingan publik. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawasan lainnya perlu diperkuat untuk memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komunikasi publik yang proporsional mengenai perkembangan umum perkara menjadi penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Korupsi pada dasarnya adalah musuh negara. Ia menggerogoti kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika pengelolaan keuangan negara disimpangkan, yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga hak-hak dasar warga negara.


Penuntasan dugaan SPPD fiktif DPRD Riau, karena itu, tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Ia harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan setara. Publik menunggu pembuktian bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah, serta bahwa kepastian hukum benar-benar menjadi pilar dalam pemberantasan korupsi. ***


Oleh: BOWONASO LAIA

Komentar

Tampilkan

Terkini