Iklan

Category 3

Ijazah Bupati Rohil Akan di Gugat ke PTUN Pekanbaru

Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T16:34:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PEKANBARU,- Ijazah milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam, akan digugat oleh warga bernama Muhajirin Siringoringo ke PTUN pada 2 Juni 2025 mendatang.

Rencana gugatan itu, diajukan untuk menguji keabsahan dokumen bukti outentik yang dimiliki oleh Bistamam.

Sebelumnya, dugaan Ijazah Palsu milik Bistamam ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kini sang bupati Bistamam akan disibukan menghadapi dua perkara yakni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan laporan dugaan ijazah Palsu di Bareskrim mabes Polri.

Kepada wartawan, Muhajirin, menyebut rencana gugatan ke PTUN Pekanbaru fokus pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.

“SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan,” kata Muhajirin kepada Riau Satu di Pekanbaru, Rabu, (28/05/2025) kemarin.

Menurutnya, SKPI Bistamam merupakan satu-satunya di Indonesia yang menyimpang dari format baku. Ia juga meragugan keterangan saksi yang menyatakan Bistamam sebagai alumni kedua sekolah tersebut.

“Hanya satu orang saksi, padahal sesuai Permendikbud, seharusnya dua saksi dan keduanya adalah alumni sekolah. Saksi yang digunakan Bistamam justru bukan alumni SDN 31 maupun SMPN 1 Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhajirin menyebut Kepala Sekolah yang menerbitkan SKPI itu mengaku terpaksa menandatangani dokumen karena tekanan dari oknum pejabat Dinas Pendidikan.

“Kalau SKPI saja sudah cacat secara administratif dan prosedural, sangat patut diduga ijazah SMEA milik Bistamam juga bermasalah,” tegas Muhajirin.

Ia mengungkapkan bahwa bukti utama yang akan digunakan dalam gugatan adalah surat pernyataan saksi, yang menyebut Bistamam sebagai alumni. Namun, Muhajirin menduga kuat bahwa saksi tersebut bukan bagian dari angkatan sekolah yang sama, bahkan tak pernah tercatat sebagai siswa di dua sekolah itu.

“Masa hanya bermodalkan surat pernyataan, lalu diterbitkan SKPI? Ini pelanggaran serius terhadap Permendikbud,” kata dia.

Muhajirin mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh nasional dan daerah dalam upayanya mengungkap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Ia bahkan sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Jamal. Namun, dari hasil penelusuran timnya, tidak ditemukan satu pun data kesiswaan atas nama Bistamam di SDN 31 maupun SMPN 1 Pekanbaru.

Muhajirin juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.

“Kalau SKPI itu sah, kenapa Dinas tidak berani buka siapa saksinya? Itu bukan informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Ia bahkan menjanjikan hadiah uang tunai bagi siapa pun yang bisa membuktikan identitas saksi tersebut.


Empat Kejanggalan Ijazah SMEA:

Perlu diketahui, pada 4 Mei 2025, Muhajirin juga telah melaporkan Bistamam ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah SMEA PGRI Pekanbaru sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai Bupati Rohil pada Pilkada serentak 2024 lalu.

Ia mengungkapkan empat kejanggalan dalam ijazah tersebut yakni

  1. Perbedaan nama. "Nama di ijazah tertulis Bistamam Hanafi, sementara di KTP hanya Bistamam.
  2. Tanda tangan berbeda: Tanda tangan pada ijazah dinilai tidak identik dengan dokumen pembanding.
  3. Kondisi fisik ijazah: Tinta pada ijazah terlihat masih baru, padahal dokumen itu disebut diterbitkan pada 1968.
  4. Ketidak sesuaian ejaan: Terdapat campuran antara Ejaan Soewandi dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yang menurutnya tak lazim dalam satu dokumen resmi.


Bantahan Kuasa Hukum Bistamam:

Kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika Siregar, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa ijazah SD,SMP dan SMEA cliennya sah dan sesuai prosedur hukum.

Menurut Citra, perbedaan nama cliennya telah diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr, yang menyatakan bahwa H.Bistamam dan Bistamam Hanafi adalah orang yang sama.

Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada Rohil 2024 lalu, yang menyebut keberatan atas keabsahan ijazah tidak beralasan menurut hukum.

Mengenai SKPI, Cutra, menjelaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian dan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari Bistamam.

“Penerbitan SKPI telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dan sah secara hukum,” ujar Cutra.

Meski begitu, Muhajirin menyatakan tak akan mundur. Ia berkomitmen untuk terus mengejar kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan ijazah sang Bupati Rohil tersebut.

“Saya hanya minta doa agar diberi perlindungan oleh Allah SWT. Ini demi keadilan dan integritas pejabat publik,” tutupnya.

Bupati, Bistamam belum bisa terkonfirmasi, ketika di hubungi hanya di wakili oleh Cutra selaku kuasanya.***

Komentar

Tampilkan

Terkini

Daerah

+