![]() |
| Istimewa |
CARLA.CO.ID, BENGKALIS — Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura bersama Kepala Bidang Pariwisata Alwizar diperiksa penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis terkait dugaan korupsi pengadaan satwa untuk Kebun Binatang Selatbaru, Senin (19/1/2026) lalu.
Materi pemeriksaan kali ini adalah untuk mendalami pengadaan dua ekor rusa dan sejumlah satwa lainnya yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Fakta yang menjadi sorotan, dua ekor rusa tersebut diduga dibeli dari masyarakat, bukan dari penangkaran resmi, padahal rusa liar termasuk satwa dilindungi yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan.
Salah satu terperiksa Kabid Pariwisata Alwizar, membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Tipikor.
“Benar, saya dan Pak Kadis sudah diperiksa terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa satwa lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Ternyata kasus pengadaan satwa ini juga menjadi temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. BPK mencatat adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp44.170.000.
Kabid Pariwisata Alwizar mengaku, selain pemeriksaan oleh kepolisian, dirinya juga telah menerima teguran tertulis dari Bupati Bengkalis, Kasmarni, terkait temuan BPK Riau tersebut.
"Selain temuan BPK Riau, saya telah mendapat teguran tertulis dari Bupati Bengkalis, Kasmarni" Ujarnya.
Dari aspek hukum, perkara ini mengandung beberapa potensi pelanggaran.
Pertama, aspek tindak pidana korupsi, apabila pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana pejabat pengadaan bertanggung jawab atas keabsahan sumber dan objek pengadaan yang dibiayai APBD. Pengadaan dari sumber ilegal bertentangan dengan prinsip akuntabel dan patuh hukum.
Ketiga, aspek perlindungan satwa, pembelian rusa liar dari masyarakat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang penangkapan, kepemilikan, dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bengkalis, mengingat dugaan korupsi tersebut bersinggungan langsung dengan pelanggaran terhadap perlindungan satwa. Publik menanti ketegasan penyidik Tipikor Polres Bengkalis untuk mengusut perkara ini secara objektif dan tuntas, serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Tipikor Polres Bengkalis masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. *** (YH).
