-->

Iklan

Category 3

Mediasi Kasus Kekerasan di SMPN 12 Pekanbaru Bernuansa Kriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Disdik Prioritaskan Perlindungan Korban

Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T08:55:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Susana mediasi di ruang kepala sekolah SMPN 12 Pekanbaru, Jalan Guru Sulaiman No.37, Jumat (13/03/2026).


CARLA.CO.ID, PEKANBARU— Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 12 Pekanbaru menuai kritik setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap korban.


Mediasi tersebut digelar di ruang kepala sekolah SMPN 12 Pekanbaru di Jalan Guru Sulaiman No.37, Jumat (13/03/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Bidang SMP Disdik Pekanbaru, Dr. Irpan Maidailis, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Seksi Kesiswaan Erma Susilawati, S.Pd., M.M.


Turut hadir dalam forum tersebut Plt Kepala SMPN 12 Pekanbaru Raja Hasniwati, S.Pd., Kepala Tata Usaha Syafrizal Mawar, S.Sos., konselor hukum dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru Ira Wahyulif, S.H., orang tua korban Meiliani Halawa bersama kuasa hukumnya Basuki Rahmat, S.H., M.H., serta kedua orang tua terduga pelaku.


Pernyataan Oknum Sekolah Picu Ketegangan


Situasi mediasi sempat memanas ketika Kepala Tata Usaha SMPN 12 Pekanbaru menyampaikan pernyataan bernada tinggi kepada keluarga korban.


Ia menyatakan bahwa apabila keluarga korban merasa tidak nyaman dengan keberadaan terduga pelaku di sekolah tersebut, maka korban di pindah ke sekolah lain.


Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang menilai permintaan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban, bahkan berpotensi merugikan dan melindungi pihak yang mengalami kekerasan. Sedangkan pelaku kejahatan justru dilindungi.


“Anak saya yang menjadi korban kekerasan di sekolah ini, tetapi justru diminta pindah sekolah. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai orang tua, sedangkan pelakunya dilindungi. Ada apa sebenarnya ini?” ujar Meiliani Halawa dengan nada kecewa sambil meneteskan air mata.


Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi


Kuasa hukum keluarga korban, Basuki Rahmat, menilai proses mediasi yang berlangsung justru berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban.


Menurutnya, dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, lembaga sekolah dan pemerintah daerah seharusnya menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama bukan sebaliknya.


“Jika benar terjadi kekerasan hingga korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit, maka yang perlu dievaluasi adalah bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di lingkungan sekolah serta bagaimana sistem pengawasan berjalan,” ujarnya.


Basuki juga menyoroti mekanisme undangan mediasi yang dinilai kurang mencerminkan tata kelola pelayanan publik yang baik. Ia menyebut undangan pertemuan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, meskipun sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada dinas pendidikan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai standar pelayanan kepada masyarakat.


Keluarga Pertanyakan Kebohongan Awal Sekolah


Selain proses mediasi, keluarga korban juga mempertanyakan penanganan awal kejadian yang dinilai tidak transparan.


Keluarga menyebut pada awalnya pihak sekolah sempat berbohong bahwa korban mengalami cedera akibat terbentur pintu. Namun setelah keluarga datang langsung ke sekolah untuk meminta penjelasan, pihak sekolah kemudian kebohongan tersebut terungkap bahwa korban mengalami cedera setelah diduga dibanting oleh kakak kelas berinisial RAP.


Keterangan bohong pihak sekolah tersebut membuat keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta Pekanbaru pada 17 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.


Disdik Klarifikasi Kriminalisasi Oknum Sekolah


Menanggapi polemik yang muncul saat mediasi berlangsung, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Irpan Maidailis menyatakan pihaknya telah langsung meluruskan pernyataan oknum tata usaha, Syafrizal Mawar, yang membuat keluarga keluarga korban keberatan.


“Kami sudah langsung mengoreksi pernyataan tersebut. Tidak ada kebijakan dari Dinas Pendidikan untuk meminta korban pindah dari sekolah ini,” ujarnya.


Desakan Evaluasi dan Sanksi


Kuasa hukum korban meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap manajemen sekolah serta memberikan sanksi tegas kepada Plt Kepala Sekolah SMPN 12 Pekanbaru Raja Hasniwati, S.Pd., Kepala Tata Usaha Syafrizal Mawar, S.Sos., dan guru-guru yang turut melindungi pelaku kejahatan dengan cara membohongi keluarga korban dalam penanganan kasus tersebut.


Ia juga merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan.


Menurut Basuki Rahmat, keputusan keluarga untuk menempuh jalur hukum juga dipengaruhi oleh minimnya perhatian dari pihak sekolah maupun keluarga terduga pelaku terhadap kondisi korban yang sempat menjalani perawatan medis.


“Selama ini tidak terlihat adanya perhatian serius terhadap kondisi korban. Sikap itu yang membuat keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.


Jadi Sorotan Publik


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pemerhati pendidikan di Pekanbaru. Banyak pihak menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi manajemen SMP Negeri 12 Pekanbaru serta pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terhadap keamanan peserta didik di lingkungan sekolah.


Publik menilai sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa. Karena itu, transparansi penanganan kasus, perlindungan terhadap korban, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang dinilai penting untuk dipastikan oleh pihak sekolah maupun pemerintah daerah.


Sementara itu, proses hukum atas laporan keluarga korban masih berjalan di Polresta Pekanbaru. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum serta tindakan konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi seluruh siswa.*** (B.001)

Komentar

Tampilkan

Terkini