JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakput) telah memutuskan uang senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, (18/6/2025), mengatakan aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar terbukti dan meyakinkan diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tidak ada sumber penghasilan yang sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS)," kata Rosihan seperti dikutip Antara.
Menurut majelis hakim, Zarof Ricar tidak dapat membuktikan asal usul kepemilikan aset sitaan yang diperoleh secara sah melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan lain yang sah.
Ditemukan pula catatan yang menunjukkan keterkaitan antara aset dengan nomor perkara tertentu. Hal ini menunjukkan aset tersebut diperoleh dari gratifikasi terkait penanganan perkara, kata hakim.
Majelis hakim juga menilai perampasan aset bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal. Jika koruptor dibiarkan terus menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka tidak akan ada efek jera bagi para pelaku.
"Dengan mempertimbangkan seluruh hal - hal di atas, maka majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni harta kekayaan hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ujar Rosihan.
Majelis haki mengvonis Zarof Ricar 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim berpendapat hukuman 16 tahun layak bagi Zarof Ricar karena terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim guna mempengaruhi putusan terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Zarof Ricar dinilai telah mencoreng nama baik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
"Zarof serakah" Tegas majelis hakim.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan permufakatan jahat berupa pemberian bantuan atau janji kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.
Permufakatan jahat itu diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024 lalu.
Selain itu, ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas saat bertugas di Mahkamah Agung untuk membantu penanganan perkara pada 2012–2022.***