Iklan

Category 3

Insperktorat Minta Puluhan Wakil Rakyat & Mantan Dewan di Kuansing Kembalikan Uang Negara Rp.1,7 M

Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T18:37:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Illustrasi

KUANSING– Inspektorat Kabupaten Kuntan Singingi (Kuansing) menindak lanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang menemukan kebocoran APBD Kuansing tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar.


Berbekal laporan hasil pemeriksan (LHP) BPK, Inspektoran langsung menyurati Sekretaris Dewan (Sekwan) Kuansing agar puluhan anggota DPRD Kuansing yang masih aktif dan mantan wakil rakyat sesegera mungkin mengembalikan uang rakyat kelebihan bayar ke kas daerah senilai Rp.1,7 Miliar.


Jumlah kakil rakyat yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut adalah anggota DPRD Kuansing aktif periode 2025-2029 sebanyak 35 orang dan mantan anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 sebanyak 20 orang.


Dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah yang dilakukan BPK Riau, ditemukan kelebihan bayar pada pos anggaran di Sekretariat DPRD Kuansing untuk Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR), dan Dana Operasional Pimpinan (DO).


Kepala Inspektorat Kuansing, Andi Zulfitri mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan menyurati Sekretariat DPRD Kuansing agar dewan dan mantan anggota DPRD Kuansing segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.


"Anggota DPRD Kuansing memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian sejak LHP diterbitkan," kata Andi Zulfitri, seperti dikutip dari Potret24.com


Jumlah uang negara yang harus dikembalikan wakil rakyat tersebut mencapai Rp1,7 miliar. Andi Zulfitri meminta agar anggota dan mantan dewan mematuhi isi LHP BPK RI Perwakilan Riau tersebut karena Inspektorat juga diawasi oleh BPK.***

Komentar

Tampilkan

Terkini