Iklan

Category 3

AB Special Penipuan di Tangkap Polisi

Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T12:08:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

TSK inisial AB saat di tangkap (Istimewa)


CARLA.CO.ID, KAMPAR-- Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini layak di nobatkan kepada  AB (Antonzisokhi Bu'ulolo alias Anton Bu'ulolo) (44) warga Jalan Padat Karya Perumahan The Valley Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang selama ini dikenal ahli atau sepecialis penipuan dan pengelapan akhirnya ditangkap juga oleh pihak kepolisian.


Pelaku sepecialis penipuan dan penggelapan ini (AB,red) ditangkap tim reskrim Polsek Perhentian Raja Ksatuan Polres Kampar setelah di laporkan oleh korban berinisial NG (31) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

 

Peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, pelapor, NG, meminta bantuan AB untuk mengurus rekan kerjanya yang berinisial SB yang ditahan oleh pihak kepolisian dalam perkara tindak pidana permainan judi. SB juga merupakan abang kandung dari korban, YG (36).

 

Situasi korban itulah yang dimanfaatkan oleh AB dan menyatakan bersedia menyanggupi permintaan pelapor dengan catatan korban harus menyediakan sejumlah uang untuk biaya penangguhan penahanan SB di kepolisian.


Permintaan disanggupi oleh korban lalu mentransfer ke rekening bank dan ada juga uang yang diserahkan secara tunai kepada AB secara  bertahap.

 

Tak tanggung-tanggung hanya bermodal gaya bicara yang meyakinkan itu, AB berhasil menguras uang korban sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).


Anehnya, setelah AB menerima uang, ternyata tidak sanggup mengurus penangguhan SB dari tahanan sebagaimana janjinya kepada korban sedangkan uang lenyap. 


Kemudian korban meminta dimbali uangnya, namun AB mau mengembalikan dengan alasan yang tidak jelas.

 

Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Perhentian Raja. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, penyidik melakukan pemanggilan terhadap AB dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini.

 

Saat ini, AB, telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan jasa dengan meminta imbalan sejumlah uang, terutama jika berkaitan dengan proses hukum," Kata Kasi Humas Polres Kampar, Ipda Adi Suryana kepada carla.co.id, Rabu (10/09/2025) malam.

 

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, Tutup Suryana.


Diberitakan sebelumnya, AB, telah dilaporkan ke Polisi sejumlah orang yang mengaku korban penipuan dan penggelapan.


Menurut para korban, dalam melancarkan aksinya, AB kerap kali mengaku pengacara sehingga para korbannya merasa yakin dan mau menyetor sejumlah uang.


Uang di minta AB kepada korbannya bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Diperkirakan kerugiang korban yang melapor mencapai ratusan juta rupiah. 


Para korban tersebar di beberapa daerah di Provinsi Riau seperti di daerah Minas Kabupaten Siak ditangani Polsek Minas, Kota Pekanbaru yang ditangani Polresta Pekanbaru, di Kuansing di tangani Polsek Singingi dan di Kabupaten Kampar yang sedang di proses Polsek Pantai Raja Polres Kampar.


Awak media ini bekerjasama tim perlindungan masyarakat indonesia (Permani) terus menggali informasi korban lainnya. Direktur Permani menghimbau kepada masyarakat yang merasa korban AB dapat menghubungi tim Permani melalui 082383995787. *** (Team/Red)  

Komentar

Tampilkan

Terkini

Daerah

+