Iklan

Category 3

Mantan Sekda Pemkot Pekanbaru, Indra Pomi, Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp.300 Juta

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T09:58:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Terpidana Korupsi APBD Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Usai Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru


CARLA.CO.ID, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dalam skandal korupsi dan gratifikasi anggaran daerah Pekanbaru tahun 2024. Persidangan, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama, dalam putusannya menyatakan bahwa Indra Pomi Nasution terbukti bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara.


Ketua majels hakim Delta Tamtama, menyatakan, bahwa terdakwa Indra Pomi Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penahanan selama 4 (empat) bulan," saat membacakan putusan pada hari Rabu, 10 September 2025, sore.


Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda berupa kewajiban untuk membayar kerugian negara sebesar Rp.3,1 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde".


Jika denda tidak dibayar, aset Indra Pomi akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.


Dalam sidang, para hakim juga memutuskan untuk mengembalikan BMW 528 I yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut terbukti dibeli oleh istri Indra Pomi, yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kampar, untuk anak mereka. Namun, hakim menekankan bahwa Indra Pomi baru mengembalikan kerugian sebesar Rp1,4 miliar dari total Rp3,1 miliar yang harus dibayar.


"Terdakwa masih perlu menyelesaikan sisa jumlah ganti rugi, paling lambat satu bulan setelah keputusan ini menjadi berkekuatan hukum," Tegas Delta.


Setelah putusan dibacakan, Indra Pomi, melalui pengacaranya, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut.


Ketika diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, mantan Kepala Dinas PUPR Kampar mengungkapkan permohonannya untuk menjalani hukumannya di Lapas Klas IA Pekanbaru, Sialang Bungkuk.


"Yang Mulia, saya meminta untuk menjalani hukuman saya di Lapas Sialang Bungkuk saja" kata Indra, dengan mata berkaca-kaca. 


Kemudian, hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut berada di luar wewenang majelis hakim.


"Ini adalah keputusan jaksa," balas Delta Tamtama.


Setelah persidangan, Indra menjelaskan alasannya ingin menjalani hukumannya di Lapas Klas IA di Pekanbaru. "Saya sudah berada di sana selama enam bulan, saya telah menjalin hubungan baik dengan teman-teman di sana. Saya berharap permohonan ini dapat dikabulkan," Tambah Indra Pomi.


Mengenai keputusan hakim, Indra Pomi mengatakan bahwa dia menghormati putusan tersebut, meskipun dia berharap hukuman yang dijatuhkan bisa seringan mungkin. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan seluruh ASN di Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Saya minta maaf kepada adik-adik saya, ASN di Pemerintah Kota Pekanbaru, karena saya tidak bisa menjadi contoh yang baik. Begitu juga, keluarga saya juga menderita akibat kesalahan saya," Imbuhnya


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK, dimana sebelumnya KPK menuntut Indra Pomi Nasution 6,6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta.


KPK juga wajibkan Indra Pomi Nasution mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.3,1 Miliar. Apa bila tidak di kembalikan maka di ganti pidanan kurungan selama 2 tahun, Kata JPU KPK pada saat membacakan Tuntutan pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.***

Komentar

Tampilkan

Terkini