Iklan

Category 3

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Sebagai Tersangka

Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T10:01:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Gubernur Riau, Abdul Wahid (Tengah) bersama dua tersangka lainnya saat konferensi Pers di Gedung KPK, Rabu (05/11/) 

CARLA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus Korupsi di Riau.


KPK mengungkap modus operandi yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjari operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin, (03/11/2025) kemarin.


Plt.Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan Abdul Wahid melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau khususnya kepala Unit Pelaksana Teknis (KA-UPT) Dinas PUPR Riau sebesar 2,5 % dari jumlah anggaran yang di kelola oleh masing-masing Ka.UPT melalui kepala dinas PUPR.


Dikatakan, Asep, Kepala Dinas PUPR memanfaatkan situasi tersebut dengan menaikkan nilai permintaan Abdul Wahid kepada Ka.UPT menjadi 5 % atau 7 miliar.


Permintaan itu dilakukan sejak bulan mei 2025 lalu.


Dalam kasus ini KPK menyita uang hasil korupsi sebesar Rp.1,6 miliar dalam benjuk sejumlah mata uang asing dan rupiah.


Abdul Wahid sebelum diatangkap KPK sempat kabur pada akhirnya ditangkap di sebuah cafe di belakang kantor Dinas PUPR Riau.


Dalam konferensi pers ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.*** (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Daerah

+