-->

Iklan

Category 3

KI Diuji: Jurnalis Gugat Bank Nagari, Data Pegawai dan CSR Ditutup

Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T12:15:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Darlinsah saat menyerahkan Gugatan ke KI Sumbar, Kami, (29/01/2026). (Istimewa)


CARLA.CO.ID, PADANG — PT Bank Nagari resmi digugat ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Gugatan diajukan Darlinsah, S.H., LL.M, jurnalis sekaligus pegiat keterbukaan informasi dan antikorupsi, atas penolakan Bank Nagari membuka data publik strategis.


Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut diserahkan dan diterima Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, Kamis, (29/01/2026), setelah permintaan informasi dan keberatan administratif tak digubris pihak bank.


Data yang disengketakan meliputi data pegawai dan penghasilannya, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana TJSL/CSR Bank Nagari periode 2021–2024. Padahal, Bank Nagari berstatus BUMD, sehingga dana yang dikelola merupakan bagian dari keuangan publik.


“Menutup data BUMD berarti menutup ruang pengawasan publik. Ini berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Darlinsah.


Pengajuan sengketa ini turut didampingi Ketua DPW IPJI Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D. Ia menegaskan bahwa BUMD wajib tunduk pada prinsip transparansi dan tidak bisa berlindung di balik dalih kerahasiaan tanpa uji konsekuensi.


Komisi Informasi Sumbar selanjutnya akan memproses sengketa ini melalui tahapan mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Perkara ini dipandang sebagai ujian serius keterbukaan Bank Nagari dan komitmen negara dalam melindungi hak publik atas informasi.


Melalui gugatan ini Komisi Informasi Sumatera Barat kini diuji. Pasalnya, pihak tergugat merupakan BUMD di kendali Pemerintah Sumbar.***

Komentar

Tampilkan

Terkini