![]() |
| Youtube MK: Sidang Pengujian Undang Undang Pers di MK, Selasa (21/10/2025) lalu. |
CARLA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menarik garis tebal terhadap praktik kriminalisasi wartawan yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan wajib dilindungi secara hukum saat menjalankan tugas jurnalistik, bukan justru dijadikan sasaran pemanggilan, pemeriksaan, atau intimidasi aparat.
MK menilai, penafsiran longgar terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan menjadikan hukum sebagai alat pembungkaman pemberitaan kritis. Padahal, kemerdekaan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
![]() |
| Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (11/01/2026) |
Mahkamah secara tegas mengingatkan bahwa setiap tindakan terhadap wartawan yang sedang bekerja termasuk penyitaan alat liputan, pemaksaan penghapusan data, hingga proses pidana berpotensi melanggar hak konstitusional atas rasa aman, kehormatan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti maraknya penggunaan pasal pidana dan gugatan perdata untuk menekan media. Praktik tersebut dinilai menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mengancam kebebasan pers dan merampas hak publik untuk mengetahui fakta.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan tameng impunitas. Wartawan tetap dapat diproses secara hukum apabila terbukti bertindak di luar kerja jurnalistik atau melanggar Kode Etik Jurnalistik. Namun, terhadap produk pers yang dibuat dengan iktikad baik, mekanisme etik melalui Dewan Pers wajib dikedepankan, bukan pendekatan represif.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat dan pihak mana pun agar tidak lagi menggunakan hukum sebagai senjata untuk membungkam pers. Negara, tegas MK, harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, bukan sebagai ancaman bagi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik.***

