![]() |
| Sunardi,S.H, oknum anggota DPRD Pelalawan dan Ilustrasi Ijazah Palsu (Istimewa) |
CARLA.CO.ID, PELALAWAN – Marwah dan integritas lembaga legislatif kembali tercoreng. Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Golongan Karya (Golkar), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. Ironisnya, Sunardi bukan figur baru, melainkan anggota DPRD tiga periode yang seharusnya menjadi teladan etika dan kepatuhan hukum.
Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Polres Pelalawan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Sunardi diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Pelalawan periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Kasus ini kembali menyingkap persoalan serius dalam dunia politik lokal, lemahnya integritas personal calon wakil rakyat serta rapuhnya mekanisme verifikasi administrasi kepemiluan.
Meski telah menyandang status tersangka, Sunardi bersikukuh membantah tudingan tersebut dan menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum.
“Orang kan bisa punya penilaian dan argumen yang berbeda dengan saya. Saya tetap memberikan keterangan dan tidak menggunakan ijazah palsu itu,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Sunardi memenuhi panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 10.00 WIB. Didampingi tiga pengacara, ia menjalani pemeriksaan intensif di Unit III Satreskrim hingga hampir delapan jam, dengan jeda Salat Jum'at.
Meski sempat beredar isu penahanan, hingga pemeriksaan berakhir Sunardi terlihat meninggalkan Mapolres Pelalawan tanpa dilakukan penahanan. Namun, status tersangka tetap disandang dan proses hukum terus berjalan.
“Yang penting saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” kata Sunardi
Sunardi mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada proses hukum.
“Biarlah waktu yang menjawab semua tuduhan tersebut,” ucapnya.
Diketahui, Sunardi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan periode 2009–2014, gagal terpilih pada 2014–2019, lalu kembali duduk di DPRD Pelalawan pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga kepada wartawan, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama pasca-penetapan kliennya tersangka.
“Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik dan telah dijawab semua oleh klien kami,” ujarnya.
Carla.co.id menilai kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Sunardi bukan sekadar perkara pidana administratif. Ini adalah masalah serius etika pejabat publik dan ancaman nyata terhadap marwah dan legitimasi demokrasi di negeri ini.
Ijazah bukan hanya selembar kertas, melainkan syarat legal dan moral untuk memastikan bahwa seorang calon wakil rakyat memenuhi standar minimal kejujuran dan kelayakan. Ketika seorang legislator diduga memalsukan dokumen pendidikan demi meraih kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dirinya, tetapi martabat dan marwah lembaga wakil rakyat dan kepercayaan pemilih.
Lebih jauh, fakta bahwa Sunardi telah duduk selama tiga periode menimbulkan pertanyaan publik
- Bagaimana mekanisme verifikasi KPU, Bawaslu, dan partai politik bisa kecolongan?;
- Apakah proses pencalonan selama ini hanya formalitas administratif tanpa pengujian integritas?
Secara etika, seorang pejabat publik yang berstatus tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen seharusnya legowo menanggalkan jabatan politiknya sementara, demi menjaga marwah lembaga yang diwakilinya. Bertahan di kursi kekuasaan sambil menjalani proses pidana justru mempertebal kesan abai terhadap etika publik.
Dari sisi politik, perkara ini berpotensi menjadi bom waktu bagi Partai Golkar di Pelalawan. Publik berhak menuntut pertanggungjawaban moral partai pengusung, bukan sekadar berlindung di balik asas praduga tak bersalah.
Asas tersebut memang dijamin hukum, namun etika publik menuntut standar yang lebih tinggi daripada sekadar lolos jerat pidana.
Kaca mata Carla.co.id, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan tanpa kompromi, tanpa intervensi, dan tanpa perlakuan istimewa. Jika terbukti bersalah, maka sanksi pidana harus berjalan seiring dengan konsekuensi politik dan moral.
Sebab demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh angka suara semata, melainkan oleh kejujuran, integritas, dan keberanian membersihkan institusi dari praktik curang termasuk dari dalam parlemen itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Carla.co.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan dapat menghungi melalui narahubung:082383995787.***
