-->

Iklan

Category 3

9 Tahun Mandek, Status Tersangka Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 1 Siak Hulu Tak Jelas, Yon Hendri Kini Jabat Kepsek SMAN 6 Pekanbaru

Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T06:56:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Mantan Kepsek SMN 1 Siak Hulu, Yon Hendri 


CARLA.CO.ID, PEKANBARU— Sembilan tahun berlalu, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di SMAN 1 Siak Hulu yang menyeret nama mantan kepala sekolahnya, Drs. Yon Hendri, M.Pd, hingga kini belum menunjukkan kejelasan ujung pangkal.


Padahal, pada 2017 silam, aparat kepolisian telah resmi menetapkan Yon Hendri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Penetapan tersebut sempat dipublikasikan sejumlah media lokal, termasuk radarpekanbaru.com.


Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian saat itu, Yon Hendri memenuhi panggilan penyidik di Mapolsek Siak Hulu sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam sebelum keluar sekitar pukul 12.00 WIB.


Panit Reskrim Polsek Siak Hulu kala itu menyatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang. Bahkan disebutkan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) akan segera dikirimkan sebagai bagian dari prosedur hukum.


Kasus ini bermula dari laporan seorang siswa bersama seorang petugas keamanan sekolah ke Polsek Siak Hulu dengan nomor laporan: TBL/53/2017/Riau/Res KPR/Siak Hulu, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap sejumlah siswa. Dalam peristiwa tersebut, seorang satpam juga dilaporkan turut menjadi korban saat berupaya melerai.


Kritik Publik dan Sorotan Lembaga


Peristiwa tersebut kini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK). Ketua advokasi hukum DPP LSM KPK, Zosa W.S, S.H, menyatakan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.


Zosa menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum demi terwujudnya keadilan khususnya di dunia pendidikan di Provinsi Riau agar tetap ditegakkan.


Kini Jabat Posisi Strategis


Ironisnya, di tengah belum adanya kejelasan publik terkait kelanjutan proses hukum tersebut, Yon Hendri saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 6 Pekanbaru, salah satu sekolah negeri di Kota Pekanbaru.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta mekanisme pengawasan internal di sektor pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Nomor wartawan media ini dilaporkan tidak dapat lagi menghubungi yang bersangkutan.


Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.  Redaksi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dan dapat menghubungi di 082383995787. *** (B.01)

Komentar

Tampilkan

Terkini