![]() |
| Kiri Papan Bunga Dukungan KPK dari Mahasiswa dan Bupati Bengkalis, Kasmarni, Istri Amril Mukminin. (Nett) |
CARLA.CO.ID, PEKANBARU— Kasus dugaan aliran dana senilai Rp23,6 miliar yang tercantum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Amril Mukminin, eks Bupati Bengkalis.
Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan adanya aliran dana dari dua pengusaha sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis. Dana tersebut disebutkan mengalir melalui rekening atas nama Kasmarni, yang merupakan istri Amril Mukminin.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan sebelumnya, dana yang disebut mencapai sekitar Rp23,6 miliar itu terdiri dari Rp12,77 miliar yang diduga berasal dari Jonny Tjoa dan Rp10,9 miliar dari Adyanto. Keduanya diketahui sebagai pengusaha sawit, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Dalam persidangan di PN Tipikor Pekanbaru pada 27 Agustus 2020, dua saksi dari kalangan pengusaha sawit memberikan keterangan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening bank atas nama Kasmarni maupun secara tunai. Jaksa KPK dalam uraian dakwaannya menyebutkan, uang tersebut diduga merupakan kompensasi atau fee atas bantuan terdakwa saat menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis dalam mengamankan kepentingan bisnis para pengusaha.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi aparat penegak hukum mengenai pengembangan perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aliran dana yang disebut dalam fakta persidangan tersebut.
Menyikapi hal itu, untuk menindaklanjuti temuan aliran dana sebagaimana termuat dalam dokumen putusan dan fakta persidangan. Dimeminta Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kasmarni maupun perwakilannya terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Langkah penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dinilai penting guna memastikan akuntabilitas pejabat publik, menjamin transparansi penanganan perkara, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang disebut dalam proses persidangan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dan dapat menghubungi di 082383995787. *** (B.01)
