![]() |
| Polsek Sei Mandau, Nett |
CARLA.CO.ID, SIAK — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai tindak kekerasan terhadap seorang pekerja bernama Heppynes Hia mencuat di lingkungan perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Daerah Siak yang dikelola oleh Koperasi Olak Mandiri selaku KSO, di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang kepala rombongan/mandor berinisial YL. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan bermula dari ketidaksepahaman terkait perhitungan hutang pekerja. Korban mempertanyakan selisih harga kebutuhan pokok yang dibebankan kepadanya dibanding harga pasaran, sehingga total hutang yang tercatat disebut mencapai sekitar Rp9 juta.
Di sisi lain, korban bekerja dengan sistem borongan yang disebut sekitar Rp120 ribu per ton. Namun, hasil panen disebut dalam kondisi buah atrik, sehingga dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan harian yang terus berjalan. Kondisi tersebut diduga membuat posisi hutang korban semakin bertambah.
Merasa keberatan, korban mengajukan pengunduran diri dan meminta perhitungan akhir hasil kerjanya. Berdasarkan keterangan keluarga, dari hasil penghitungan tersebut korban disebut menerima sekitar Rp3 juta dengan sisa hutang Rp6 juta. Saat hendak keluar dari pekerjaan, korban mengaku sejumlah barang pribadinya, antara lain sepeda motor, televisi, dan beberapa perhiasan, ditahan dengan alasan sebagai jaminan.
Situasi kemudian memanas ketika korban bersama keluarganya hendak meninggalkan lokasi. Insiden yang terjadi mengakibatkan korban dan anggota keluarga mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sungai Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Sorotan terhadap SP2HP dan Proses Penanganan
Perkara ini memunculkan pertanyaan lanjutan setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa hasil visum.
Namun, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pengecekan TKP tersebut. Mereka mengaku selama 1x24 jam selalu ada anggota keluarga di lokasi dan tidak pernah melihat kehadiran petugas sebagaimana disebutkan dalam SP2HP.
Atias Hia, perwakilan keluarga, menyampaikan kepada media ini, Sabtu (28/02/2026), bahwa pihaknya menghormati langkah awal kepolisian. Namun, mereka meminta klarifikasi resmi terkait waktu, dokumentasi, dan pihak-pihak yang hadir saat pengecekan TKP dilakukan.
“Jika memang sudah dilakukan, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai prosedur dan dokumentasinya,” ujarnya.
Dugaan Intimidasi Pasca Pelaporan
Di tengah proses hukum, keluarga korban juga mengaku mengalami dugaan tekanan. Mereka menyebut adanya pemutaran musik dengan pengeras suara hingga larut malam di sekitar rumah serta unggahan di media sosial yang menuding korban melarikan diri dari kewajiban hutang.
Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait ketertiban umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur distribusi informasi elektronik yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Keluarga meminta aparat penegak hukum memastikan adanya perlindungan terhadap pelapor agar proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Dimensi Ketenagakerjaan dan Tanggung Jawab Pengelola
Selain dugaan tindak pidana kekerasan, perkara ini juga dinilai menyentuh aspek hubungan industrial dan perlindungan pekerja. Dalam prinsip hukum ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan, kepastian hak upah, serta perlakuan yang menjunjung martabat manusia.
Karena itu, keluarga pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, dan transparan.
2. Memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pengecekan TKP.
3. Menjamin perlindungan hukum terhadap pelapor dari dugaan intimidasi.
4. Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sungai Mandau Johannes J.B. Panjaitan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
