![]() |
| Eks mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid saat di giring KPK (Nett) |
CARLA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan praktik permintaan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tetapi juga pihak-pihak yang berada di lingkar kekuasaan Abdul Wahid.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus menelusuri konstruksi perkara serta memperdalam alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalaminya secara lebih luas,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Seiring dengan pengembangan tersebut, KPK juga telah merampungkan proses penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara ini. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga tersangka yang segera diadili yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau, termasuk Kepala Dinas Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek. Uang tersebut terdiri dari Rp800 juta dalam bentuk rupiah, serta mata uang asing berupa US$3.000 dan 9.000 pound sterling.
Uang rupiah ditemukan di wilayah Riau, sementara mata uang asing ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid saat proses penggeledahan berlangsung.
Penyelidikan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru yang diduga membahas pemberian fee proyek kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut berkaitan dengan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp106 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Dalam pertemuan itu, para pihak disebut menyepakati besaran fee sekitar 5 persen dari total anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Beberapa pejabat teknis bahkan disebut menghadapi tekanan untuk memenuhi permintaan tersebut dengan ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan apabila tidak mengikuti kesepakatan.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih membuka peluang memeriksa dan menetapkan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pengembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa skandal dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya terungkap dan masih berpotensi menyeret aktor-aktor lain yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan.***
