Iklan

Category 3

Ijazah Karyawan Ditahan, Pengusaha di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 25 Mei 2025, Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T16:27:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Eks Bos CV.Sentoso Seal, Janhwa Diana, ditetapkan tersangka kasus penahanan Ijazah Karyawan. (Doc: Tribun)


SURABAYA - Dua pengusaha dari CV. Sentoso Seal, Janhwa Diana bersama suaminya Handy Sunaryo, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur dalam kasus penahanan ijazah dari mantan karyawan. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 22 Mei 2025, setelah polisi menemukan bukti berupa ijazah milik para pengadu yang disimpan di brankas perusahaan.

Untuk tindakannya, mantan pebisnis tersebut dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sekarang, Diana ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengacara Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa kliennya menyimpan dokumen milik mantan karyawannya sebagai jaminan pekerjaan dan utang yang masih terutang oleh mantan karyawan di perusahaan.

Elok Kadja mengatakan bahwa jika ada keluhan terkait kliennya, dia bersedia untuk menjadi mengkomunikasikan.

"Jika ada keluhan atau masalah terkait kewajiban Ibu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya sebagai pengacaranya akan mencoba membantu berkomunikasi," ujarnya.

Sementara itu, pengacara mantan karyawan, Krisnu Wahyuono, tidak setuju dengan tindakan Janhwa Diana yang menahan ijazah.

"Mengenai hal ini, apapun alasannya, itu tidak dibenarkan berdasarkan hukum dan peraturan, aturan hukum tidak mengizinkannya juga," kata Krisnu.

"Mungkin itu sebabnya ini menjadi pengetahuan umum. Jika kita melihat cerita dari awal kasus ini, Diana tidak mengaku sampai ditetapkan tersangka, pada saat itu dia mengaku," 

lanjutnya, mengenai salah satu alasan untuk menahan ijazah karena utang mantan karyawan, Krisnu menyatakan bahwa bukti masih diperlukan. "Untuk itu, ini akan dibuktikan nanti karena kesaksian pasti akan berbeda," katanya.***

Komentar

Tampilkan

Terkini