![]() |
| WG salah satu Terlapor (DOC:akun Facebook atas nama Waonasokhi Giawa dengan link https://web.facebook.com/waonasokhigiawa) |
Pemeriksaan terhadap para terlapor dinilai lamban, pasalnya, hampir 2 bulan korban melaporkan kasus ini pada tanggal 21 Juli 2025 lalu Penyelidik baru melakukan pemeriksaan terhadap para Terlapor sebagai saksi.
![]() |
| SP2HP Laporan OA (Doc:OA) |
Menurut Natal, seharusnya polisi memprioritaskan pelayanan masyarakat lemah seperti ibu OA ini. Oleh karena itu ia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Riau segera melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh anggotanya di Polsek Tenayan Raya.
"Kita minta Kapolri melalui Kapolda Riau untuk mengevaluasi kinerja anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya ini. Pasalnya, oknum Polisi Polsek Tenayan Raya dinilai memilah-milah setiap kasus dan sesuka hatinya saja" Kata Natal.
Natal membandingkan, kisah salah satu warga Jalan Budi Luhur Tenayan Raya yang menjadi korban penganiayaan di salah satu ruangan Polsek Tenayan Raya, dimana F Bu'ulolo mengaku menjadi korban penganiayaan usai di tangkap oleh sejumlah oknum Polisi Polsek Tenayan Raya pada tanggal 27 Mei 2025 lalu dengan tuduhan Pak F Bu'ulolo pelaku persetubuhan terhadap anak yang tinggal di rumah oknum anggota Polsek Tenayan Raya.
"Anehnya, setelah F Bu'ulolo tiba di Polsek Tenayan Raya para oknum polisi melakukan penyiksaan hingga muntah darah dan saat ini korban mengalami kekurangan pendengaran." Imbuh Natal
Natal mempertanyakan perbedaan sikap penyidik yang menangani laporan OA yang hanya seorang ibu janda yang lemah di perlambat. Kuat dugaan polisi sengaja memperlambat kasus ini karena para terlapor orang berada yang juga pengurus serikat buruh di Riau yang mampu menyewa Pengacara untuk membela diri. Sementara F Bu'ulolo yang ditangkap tanpa melalui laporan terlebih dahulu. Ini tidak adil. Tambah Natal
Menurut informasi seperti dilansir harian berantas.co, tanggal 13 Agustus 2025 lalu Polisi telah memeriksa 4 orang saksi termasuk korban. Kepada Polisi para saksi saksi ini menerangkan bahwa mereka telah mendengar dari korban dan terlapor peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para terlapor ini yang terjadi pada tanggal 20 Juni di rumah terlapor WG di perumahan Budi luhur blok D jl Budi luhur kelurahan Sialang sakti kecamatan Tenayan Raya.
“Kami mendatangi Polsek Tenayan Raya, menghadap kepada ipda. Azni Antoni, SH. MH. Untuk memberikan keterangan kami sebagai saksi, karena kejadian pada tanggal 20 Juni telah kami mendengar dari OA. Laia ( pelapor) dan juga dari E. Gulo, AZ. lase ( terlapor), pada tanggal 17 Juli pelapor menyampaikan kepada keluarga bahwa telah dia menerima uang penyelesaian permasalahan kematian suaminya almarhum inisial YB (31/05) di RS prima sebesar Rp 25 juta rupiah dari pihak RS Prima, namun uang tersebut hanya 8 juta rupiah diberikan WG melalui istrinya kepada pelapor, sisa sebesar Rp 17 juta dibagikan terlapor satu sebesar Rp 5 juta kepada istrinya inisial S. Hulu, kemudian di bagikan S. Hulu kepada Wao’ Giawa sebesar Rp 6 juta dan kepada E. Gulo sebesar Rp 6 juta.” Beber Para saksi-saksi usai diperiksa Penyidik Polsek Tenayan Raya.
Tambah saksi D. Hulu ” Kemudian setelah para terlapor membagika uang tersebut, mereka mengatakan kepada OA. Laia (pelapor) supaya jangan memberitahukan kepada keluarga nya atau kesiapapun, apa bila OA Laia ( pelapor) memberi tahukan, maka pelapor tidak bisa lewat simpang harapan Raya.”
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp sekitar Rp 17 juta rupiah dan tekanan bathin atas ancaman para terlapor”.
Laporan korban dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya melalui Penyidik Pembantu Aipda Azmi Antoni.
"benar, OA. Laia, ada membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya pada tanggal 21 Juli atas dugaan pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 368 K. U. H. Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.”
“Kasus ini akan kami selidiki. Kamu juga telah emeriksa saksi-saksi, kemudian karena Sumber uang tersebut dari pihak RS prima maka perlu kami menanyakan kepada pihak RS prima, apa bila nanti kami telah mengumpulkan bukti-bukti, maka kami akan menindak terduga pelaku. Saya harap kepada pelapor dan keluarga bersabar, beri kami waktu.
Apabila para terlapor melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang bapak ibu sampaikan. Segera hubungi kami 24 jam kami siap melayani, tidak ada pembiaran kejahatan seperti itu di negeri ini khususnya di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya ini” Cetus Aipda Azmi Antoni.
Menurut informasi yang di sampaikan masyarakat Tenayan Raya ( tidak menyebut namanya) kepada awak media, bahwasanya salah satu di antara terlapor tersebut berprofesi sebagai ketua umum salah satu organisasi Serikat buruh perkebunan, inisial W. Giawa.
Hingga berita ini diturunkan, WG dan SH belum memberikan keterangan persnya,konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang di layang media ini juga tak enjawab.***(Red).

