-->

Iklan

Category 3

Dugaan Penjualan Barang Bukti Pasca Putusan PN Batam, Kejari Belum Beri Keterangan Resmi

Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T07:07:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

ISTIMEWA


CARLA.CO.ID, BATAM – Muncul dugaan penjualan barang bukti dalam perkara kepabeanan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batam pada 15 Mei 2025. Seorang pria berinisial Al alias AF (59) bersama istrinya HW alias Her (42) mengklaim sebagai pemilik barang balpress sebanyak 4.613 koli/kemasan yang sebelumnya ditangkap tim gabungan Bea dan Cukai di Perairan Karang Banteng, Batam, pada 10 Desember 2024.


Dalam putusan Nomor 194/Pid.B/2025/PN Btm, majelis hakim menyatakan terdakwa Hendriadi Bin Alm. Yusmar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, amar putusan juga menetapkan sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara dokumen kapal dan sejumlah berkas dikembalikan kepada pihak terkait atau terlampir dalam berkas perkara.


Barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan meliputi antara lain: 2.840 pcs ban bekas, 282 roll kain bekas, 756 ball pakaian bekas, 59 karton pakaian bekas, 212 ball sepatu bekas, 73 karton barang pindahan, 361 ball aksesoris pakaian, 18 karton massage gel, dan 12 karton minuman kesehatan.


Namun demikian, Al melalui pernyataan yang disampaikan istrinya kepada media ini, Senin (23/02/2026), menduga adanya oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam yang tidak melaksanakan amar putusan secara utuh. Ia menuding barang bukti tersebut justru diperjualbelikan kepada seorang oknum pengusaha di Batam.


Pernyataan itu disertai klaim adanya dokumentasi foto dan video saat proses bongkar muat di salah satu gudang di kawasan pelabuhan. Al bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti.


Perlu diketahui, berdasarkan informasi penegak hukum sebelumnya, Al alias AF disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik PPNS Bea dan Cukai Batam dalam perkara yang sama.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut-sebut sebagai penerima barang.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen putusan pengadilan dan keterangan pihak yang menyampaikan keberatan. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dan dapat menghubungi di 082383995787. *** (B/R)

Komentar

Tampilkan

Terkini